Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim

Dakmenda, Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan, Tamin Sukardi dinyatakan mengidap Covid-19 sejak 11 Oktober 2020.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim. Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). 

"Kami tidak tau, apakah beliau terpaparnya di sana (rumah sakit), atau di sini," ujarnya.

Ia mengatakan Lapas Tanjunggusta tetap menerapkan protokol kesehatan agar tetap seteril dan terbebas dari Covid-19.

"Kami mengantisipasinya dengan selalu memberikan Vitamin C, setiap hari blok dan kamar kami semprot dengan disinfektan," katanya.

Frans Elias Nico selaku Kepala Lapas (Kalapas) Tanjunggusta Medan mengatakan Tamin Sukardi sudah lebih dari dua minggu dirawat di rumah sakit.

"Pak Tamin masuk RS tuh kalau ga salah tgl 3 Oktober, jadi udah 21 hari. Jadi itu lebih dari 14 hari yang harusnya diisolasi," katanya.

Saat dikonfirmasi ke pengacara Tamin Sukardi, hanya membaca pesan singkat melalui WhatsApp tersebut.

Sepak Terjang Tamin Sukardi

Sosok Tamin Sukardi menjadi perhatian publik setelah duduk sebagai pesakitan dalam kasus penjualan lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Tamin Sukardi terbukti menjual tanah negara.

Tamin Sukardi dinyatakan bersalah menjual lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Untuk itu, hakim menjatuhi Tamin Sukardi hukuman enam tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun oenjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata hakim di ruang Cakra Utama PN Medan, Senin (27/8/2018).

Hakim mengatakan, Tamin Sukardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 132,4 miliar kepada negara.

Jika Tamin Sukardi tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka ia wajib menjalani hukuman tambahan selama dua tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved