Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim
Dakmenda, Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan, Tamin Sukardi dinyatakan mengidap Covid-19 sejak 11 Oktober 2020.
Kemudian, hakim meminta Tamin Sukardi mengembalikan uang Rp 236 miliar yang merupakan hasil penjualan tanah dari PT Agung Cemara Realty.
Menariknya, hakim juga memutuskan tanah eks HGU PTPN II seluas 126 hektare diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari.
Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah, maka 74 hektare tanah dari 126 hektare yang dijual harus diberikan kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto.
"Selanjutnya, tanah seluas 126 hektare yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari.
Kemudian tanah seluas 74 hektare dari 126 hektare tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ungkap hakim.
Namun hukuman Tamin Sukardi diperberat majelis hakim tinggi menjadi delapan tahun penjara dalam sidang putusan perkara banding di Ruang Utama Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (15/11/2018).
"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta.
Apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," kata Dasniel didampingi dua hakim anggota Albertina HO dan Mangasa Manurung.
Dalam amar putusannya, hakim juga meminta Tamin Sukardi membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 132,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan.
Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak bisa dibayarkan, maka harta benda Tamin Sukardi akan dirampas untuk negara.
Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
"Barang bukti nomor 167, tanah seluas 20 hektare, kemudian barang bukti nomor 168, tanah seluas 32 hektare dan terakhir barang bukti nomor 169, tanah seluas 74 hektare yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari seluas 126 hekater di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dirampas untuk negara," kata hakim.
Divonis 6 Tahun dalam Kasus Suap Hakim Tipikor Medan
Setelah terseret kasus penjualan lahan negara, Tamin Sukardi juga terseret kasus penyuapan majelis hakim untuk memuluskan aksinya menjual lahan negara.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/8/2018) pagi.
Akhirnya, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tamin-sukardi-bersama-penasihat-hukumnya-fachrudin-rivai_20180828_174432.jpg)