Judi Tembak Ikan Merajalela di Pantai Labu, Warga Mengamuk Hancurkan Mesin Judi di Dua Desa

Warga di dua desa mengamuk hancurkan mesin judi karena aparat penegak hukum dianggap tidak bisa melakukan penindakan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Dedy
Arena Judi Tembak Ikan di Singapore Station Jalan Adam Malik, Medan, Senin (9/5/2016) 

TRIBUN-MEDAN.com,PANTAI LABU-Aksi perjudian modus game ketangkasan tembak ikan kian marak di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

Teranyar, lapak perjudian tembak ikan yang ada di dua desa dihancurkan warga.

Adapun lapak perjudian itu berada di Desa Sarang Burung dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Karena warga menganggap polisi "mandul" dalam bertindak, mereka pun mengambil sikap.

Baca juga: Akibat Kecanduan Judi Tembak Ikan, Araqif Gondol Motor Ibunya 2 Kali

Warga mengamuk dan menghancurkan mesin judi tembak ikan di dua desa tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh Tribun Medan, di Desa Denai Sarang Burung ada dua lapak judi serupa.

Sementara di Desa Pantai Labu Baru ada satu.

"Sebenarnya bukan di desa kami saja ada seperti ini.

Di tempat lain pun pasti ada juga," kata Kepala Desa Denai Sarang Burung Suriyat, Rabu (21/10/2020).

Ia mengatakan, memang pada Minggu (11/10/2020) kemarin terjadi aksi amuk warga di lapak judi yang ada di desanya.

Baca juga: DORR Polisi Letuskan Senjata Tiga Kali, Bubarkan Kelompok Bertikai di Samosir Soal Judi Tembak Ikan

 Kata Suriyat, aksi spontanitas warga itu berlangsung pukul 17.00 WIB.

"Sekitar dua minggu lalu lah kejadian (perusakan mesin judi tembak ikan) nya. Sudah lama juga," kata Suriyat.

Dari video yang beredar di grup What'sApp dan Facebook, terlihat sejumlah laki-laki dan emak-emak menggeruduk lapak judi tembak ikan yang ada di Desa Denai Sarang Burung.

Begitu tiba di lokasi, kalangan pemuda dan emak-emak yang membawa balok langsung menghantam mesin judi itu.

Bahkan, sejumlah lelaki terlihat mengobrak-abrik lapak itu, dan membalik-balikan mesin judi.

Baca juga: Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Polisi Tangkap Delapan Pria

"Sebenarnya warga saya (yang ikut menghancurkan mesin judi) itu hanya ada beberapa orang saja.

Orang luar yang melakukannya," kata Suriyat.

Disinggung lebih lanjut mengenai pemilik lapak judi ini, Suriyat mengaku tidak tahu.

Berdasarkan informasi yang didapat Suriyat, penyedia lapak adalah warga keturunan.

"Mesinnya punya siapa, saya enggak tahu pasti," kata Suriyat.

Karena masalah ini memicu kegaduhan cukup sengit, pihak Kecamatan Pantai Labu kemudian membuat surat edaran, untuk menutup lapak judi tersebut.

Bahkan, pihak kecamatan juga melayangkan surat ke polsek setempat.

"Kalau dari kami di desa, hanya bisa memberi peringatan saja.

Apalah kekuatan kami," kata Suriyat.

Dia pun berharap, pihak terkait bisa segera mengambil sikap untuk menangani masalah perjudian ini.

SEJUMLAH tersangka kasus perjudian saat hendak dipaparkan di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020). Sejak Januari-Juli 2020 Polres Asahan dan jajaran berhasil mengungkap 53 kasus dengan jumlah tersangka 63 orang.
SEJUMLAH tersangka kasus perjudian saat hendak dipaparkan di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020). Sejak Januari-Juli 2020 Polres Asahan dan jajaran berhasil mengungkap 53 kasus dengan jumlah tersangka 63 orang. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebab, bisa saja aksi serupa terjadi lagi, mengingat warga desa sudah resah dengan keberadaan permainan judi bermodus game ketangkasan ini.

Camat Pantai Labu Fitrian Sukri berharap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi.

Katanya, masalah ini jangan sampai menimbulkan gesekan yang semakin luas.

Dia berharap, lapak judi tembak ikan ini bisa diberangus dari wilayahnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kawasan Biru-Biru, Amankan 10 Orang dan Mesin Judi Tembak Ikan

"Ini jugakan memberikan contoh tidak baik kepada anak-anak di bawah umur sehingga penasaran dan ikut mencoba bermain game ketangkasan yang berujung judi.

Kita berharap kepada aparat penegak hukum, apabila memang terbukti dugaan lokasi tersebut menjalankan perjudian agar segera ditindak tegas," kata Sukri.

Berkaitan dengan masalah ini, Sukri pun mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke lokasi game ketangkasan agar segera menutup tempat usahanya.

Sementara itu, Kapolsek Beringin AKP MK Lumbantobing malah mengaku tidak tahu soal perjudian di wilayah hukumnya.

Baca juga: TERUNGKAP di Sidang PN Binjai, Tersangka Judi Tembak Ikan Berkurang

Lumbantobing berdalih, bisa saja video viral pengerusakan mesin judi itu adalah tayangan lama yang diunggah lagi ke media sosial.

"Di desa mana itu ya. Enggak dapat info. Mungkin yang lama-lama (videonya).

Dah lama itu. Udah ditutup semua," kata MK Lumbantobing.

Disinggung lebih lanjut soal penutupan lapak judi itu, MK Lumbantobing mengatakan kasus ini ditangani Polres Deliserdang.

"Dah lapor ke Polres itu. Saya kurang tahu (siapa yang melapor).

Mungkin masyarakat yang kena pukul," kata MK Lumbantobing.

Baca juga: Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Tanah Pinem Dairi, Polisi Amankan Dua Pria dan Gadis Cantik

Terkait amuk warga ini, beredar kabar bahwa pihak kepolisian yang mengawasi Desa Denai Sarang Burung dan Desa Pantai Labu Baru ada "main mata" dengan pengelola dan pemilik judi.

Sehingga, lapak judi tersebut bisa bebas beroperasi, hingga akhirnya dihancurkan masyarakat.

Ketika akan disinggung mengenai kabar miring ini, MK lumbantobing malah memutus kontak.

Saat dihubungi ulang, MK lumbantobing enggan menjawab.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya lapak judi di dua desa tersebut.

Baca juga: Nazir Mesjid Minta Polresta Medan Tertibkan Judi Tembak Ikan di Medan Labuhan

Dalam hal ini, Yemi meminta masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Yemi meminta agar masyarakat menahan diri.

"Saya berharap masyarakat tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang persekusi atau anarkis.

Laporkan ke kami apabila ada penyakit-penyakit masyarakat agar kami tindaklanjuti," kata Yemi.

Namun, ketika disinggung bilamana kasus sudah dilapor masyarakat tapi anggota Polresta Deliserdang tidak bergerak, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan inipun memberi jawaban yang diplomatis.

Baca juga: Gelper Judi Tembak Ikan Abi Zone Digerebek, 21 Orang Tercyduk, Termasuk 6 Wanita Ini

"Saya enggak tahu mereka sudah melaporkan atau belum.

Pada prinsipnya, laporkan saja ke kami, dan kami pasti akan tindaklanjuti," kata Yemi.

Terkait kasus di Desa Denai Sarang Burung dan Desa Pantai Labu Baru, Yemi mengatakan bahwa ada warga yang melapor dianiaya.

"Coba tanya Kasat Reskrim nama lengkapnya siapa.

Kurang tahu saya perannya sebagai apa yang melapor. Tanya Kasat coba," kata Yemi.

Baca juga: Puluhan Pejudi Lari Kocar-kacir, Polres Siantar dan Brimob Gerebek Gelper Judi Tembak Ikan

Terkait masalah judi tembak ikan ini, kasus serupa juga pernah terjadi di Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa.

Saat itu, kalangan emak-emak sempat turun ke jalan melakukan aksi.

Mereka mendesak agar lapak judi tembak ikan di Jalan Irian, Gang Pendidikan Lingkungan I dan Gang Beringin ditutup.

Namun begitu, Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung sempat menanggapi santai masalah ini.

Sawangin malah menyamakan kasus judi tembak ikan ini dengan permainan Time Zone.

Baca juga: Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Polda Lakukan Hal Ini

Polres Sergai Bertindak

Jika Polresta Deliserdang belum ada kabar melakukan penindakan terhadap judi tembak ikan, lain halnya dengan Polres Serdangbedagai (Sergai).

Petugas Sat Reskrim Polres Sergai yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata sudah lebih dahulu bergerak melakukan penindakan.

Satu warung yang dijadikan lapak judi tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai digerebek pada Selasa (20/10/2020) malam.

Baca juga: Polda Gerebek Judi Tembak Ikan Beromset Rp 20 juta dan Berhadiah Motor

Dalam penindakan ini, meski petugas tidak mengamankan pemilik dan pemodal judi, namun mereka mengamankan seorang pemain dan pemilik warung.

Keduanya adalah DTS (32) dan RT (45), warga setempat.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, pihaknya turut mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan.

"Tersangka DTS ini berperan sebagai penjaga dan pemilik warung. Sementara RT adalah pemain," kata Robin, Rabu (21/10/2020).

Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, dari pengakuan DTS, mesin judi itu milik seorang lelaki yang akrab disapa Along. Saat ini, polisi pun masih memburu Along.

Baca juga: Polisi Akan Sikat Pemilik dan Pelaku Judi Tembak Ikan

"Kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik," kata Rpbin.

Dari pengakuan tersangka DTS di hadapan Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Made Dwi Krisnanda, adapun cara permainan judi mesin tembak ikan ini yakni,

pertama pemain harus membeli kredit poin sebanyak-banyaknya, yang terdapat dalam chip dengan nilai Rp.1000 untuk per kredit poin.

Setelah pemain membeli kredit poin, maka penjaga mesin mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan oleh pemain, agar bisa menembak ikan yang berenang di layar monitor.

Baca juga: Detik-detik Pengerusakan Mesin Judi Tembak Ikan oleh Emak-emak di Kabupaten Deliserdang

Apabila pemain dapat menembak ikan besar sampai mati, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya,

dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 kredit poin senilai Rp.1000.

Dari pengakuan tersangka DTS, omzet perharinya bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jumlah penukaran uang pemain.

Dari permainan judi ini, DTS mendapat imbalan Rp.130.000 dari omzet yang didapat.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved