Berkas Orang Suruhan Mucikari Kasus Artis HH di P19 Jaksa, Pembuktian dari Penyidik Belum Terpenuhi
Alasan P19 kan kasus itu dikarenakan berkas dan barang bukti dinyatakan jaksa belum layak untuk di terima.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kasus perdagangan orang yang melibatkan artis FTV berinisial HH saat ini belum jelas bagaimana kelanjutan kasusnya.
Pasalnya berkas tersangka R, yang menjadi drivernya selama di Medan, dinyatakan belum lengkap atau di P19 kan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Medan).
Hal itu diungkapkan oleh Nur Hayati Ulfia, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke-2 Kejari Medan.
"Perkara itu kita P19," katanya saat ditemui Tribun-Medan.com, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, kata Ulfia, alasan P19 kan kasus itu dikarenakan berkas dan barang bukti dinyatakan jaksa belum layak untuk di terima.
Baca juga: Prostitusi Online Siswi SMA Terbongkar, Sebelum Dijual Mucikari Terlebih Dahulu Mencicipi
"Berkasnya belum dapat kita terima, barang bukti dan berkas belum lengkap," katanya.
Menurut Ulfia, peran R tidak tergambar jelas bahwa ia mengetahui kalau artis HH itu akan menjumpai lelaki disalah satu hotel untuk menjajakan tubuhnya.
"Di sini nggak tergambar jelas perannya, hanya saja dia disini sebagai driver seperti travel," katanya.
Ia mengatakan bila si pelaku utama (mucikari) belum ditangkap maka perkara ini tidak akan jelas.
"Intinya ini, si pelaku utama harus ditangkap terlebih dahulu, kalau tidak ya nggak bisa terang," ujar Ulfia.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nur-afriyah.jpg)