Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kabanjahe Tak Laku
Robert menjelaskan, kondisi ini diduga masyarakat kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui adanya program ini.
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Di hari pertama program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat yang ingin membuat permohonan masih terpantau belum terlalu ramai.
Namun, informasi yang didapat jumlah para pemohon ini lebih banyak dari biasanya.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kabanjahe Robert Efendi, mengungkapkan memang sampai saat ini pihaknya masih melihat belum adanya penambahan jumlah pemohon yang terlampau banyak.
Dirinya mengatakan, diperkirakan pemohon akan meningkat sekitar beberapa hari ke depan.
"Kalau untuk hari pertama ini memang masih belum terlalu banyak pemohon yang datang, mungkin beberapa hari lagi akan banyak yang datang," ujar Robert, saat ditemui di Samsat Kabanjahe, Senin (19/10/2020).
Robert menjelaskan, kondisi ini diduga masyarakat kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui adanya program ini.
Untuk itu, dirinya mengatakan nantinya pihaknya akan kembali memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Baca juga: Jambret Handphone Seorang Perempuan di Pinggir Jalan, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga
Baca juga: Berencana Mengajak Aurel Hermansyah ke Malaysia, Atta Halilintar Pengin Minta Doa Restu Orangtua
"Ya mungkin masih banyak yang belum tau, makanya untuk langkah pemberitahuan kepada masyarakat kita akan kembali sampaikan informasi program ini melalui radio," katanya.
Amatan www.tribun-medan.com, di Samsat yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, ini juga terlihat tidak adanya penumpukan masyarakat.
Namun, sekitar tiga jam dilakukan pemantauan masyarakat terlihat silih berganti untuk mengurus administrasi kendaraan bermotornya.
Robert kembali menjelaskan, untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus administrasi pihaknya menyediakan ruang tunggu yang telah ditetapkan jarak.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan meminta pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
"Apalagi ini kan masih masa pandemi, untuk itu kita tetap terapkan standar protokol kesehatan. Untuk hindari penumpukan, kita juga sediakan ruang tunggu yang sudah ditentukan jaraknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan untuk program pemutihan ini masyarakat diberikan keringanan berupa denda PKB, denda Bea Balik Nama (BBN), dan denda mutasi dari luar provinsi.
Baca juga: Berencana Mengajak Aurel Hermansyah ke Malaysia, Atta Halilintar Pengin Minta Doa Restu Orangtua
Baca juga: Seorang ASN Sempat Hilang Sesaat, Belakangan Ditemukan Warga Tewas Mengambang
Seorang warga yang mengurus denda pajak kendaraannya Deden, mengungkapkan dengan adanya program pemutihan ini sangat sangat disambut baik. Pasalnya, dengan adanya keringanan ini masyarakat sangat terbantu dengan adanya keringanan pembayaran pajak ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-pkb.jpg)