Kabid Dikdas Tebingtinggi Efni Efrida Dijebloskan ke Penjara Karena Berbelit-belit Dalam Penyidikan
Efni juga dikhawatirkan akan melarikan diri, atau akan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan tindakan tegas dengan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Panduan Pendidikan Tahun Anggaran 2020, senilai Rp 2,4 miliar atas nama Efni Efrida.
Efni selaku Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi merupakan pelaksana kegiatan dalam proyek fiktif yang disinyalir merugikan keuangan negara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin menyampaikan, Efni Efrida (EE) ditahan sejak Rabu (14/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Telah dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka atas nama Efni Efrida dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi," ujar Kajari pada tribun-medan.com dan tribunmedan.id, Kamis (15/10/2020).
Bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelum telah ditetapkan 3 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Pardamean Siregar (PPK), Magdalena selaku PPTK dan Efni Efrida selaku Kabid Dikdas (Pelaksana Kegiatan).
Bahwa semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan september yang lalu ke 3 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dalam pemeriksaan dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara.
"Tetapi tersangka EE selama ditetapkan sebagai tersangka dalam memberikan keterangannya sebagai tersangka sangat tidak kooperatif dan berbelit-belit sehingga mempersulit penyidik Kejari Tebingtinggi untuk memperoleh bukti bukti baru guna mengupas tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap Kajari.
Oleh karena dinilai tidak kooperatif, maka pada pemeriksaan kemarin tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi saksi lain.
Efni juga dikhawatirkan akan melarikan diri, atau akan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain.
"Pada saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Wanita Kota Tebingtinggi selama 20 hari setelah melakukan rapid test bebas virus Covid-19," tutup pria berkumis.
Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan perkaranya Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Sementara perlu diketahui, dari dugaan korupsi senilai Rp 2,4 miliar, tersangka Kadis Pendidikan Tebingtinggi Pardamaean Siregar telah mencicil kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-tebingtinggi-chandra-syahputra.jpg)