Sekda Kabupaten Langkat Siap Ikuti Instruksi Gubernur Sumut Terkait UU Omnibus Law

Sekda Pemkab Langkat, Indra Salahudin akan segera mencari draf UU Omnibus Law dibahas bersama.

Tayang:
DOK. Humas Pemkab Langkat
SEKDA Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Sekda Langkat, Indra Salahudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 dan gelombang protes masyarakat pasca pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Rakor digelar secara virtual, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (13/10/2020).

Di hampir setiap seluruh kabupaten dan kota terjadi gelombang protes penolakan UU Omnibus Law terkait Cipta Kerja.

Begitu juga di Kabupaten Langkat terjadi unjuk rasa massal dari masyarakat, mahasiswa, petani dan kaum buruh mendesak dibatalkannya UU kontroversi ini.

Sekda Pemkab Langkat, Indra Salahudin akan segera mencari draf UU Omnibus Law dibahas bersama. Selanjutnya untuk mempelajarinya sesuai instruksi dan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. 

Rakor virtual diikuti pemerintah tingkat kabupaten dan kota se-Sumut dipimpin oleh Gebernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dari pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.

Baca juga: Growing The Social Impact Jadi Tema Rakornas XVIII Tahun 2020 AMA Indonesia di Masa Pandemi

Gubsu didampingi Kadis Kominfo Sumut, Alwi Mujahit dan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis.

Menanggapi UU Omnibus Law, Edy berpesan, agar kepala daerah untuk terus berupaya mencari tahu keberadaan isi dari draf Undang-Undang tersebut. Dia menginstruksikan agar dibahas bersama, didiskusikan, dan dipelajari.

"Jikalau benar membuat susah rakyat maka kita akan menyampaikannya langsung kepada Presiden," kata Edy Rahmayadi. 

Selain UU Omnibus Law, Gubernur Sumut membahas perkembangan kasus Covid-19 per 13 Oktober 2020 terkonfirmasi positif kumulatif 11.508, dengan rincian meninggal 480, terkonfirmasi positif 2.013, dan jumlah spesimen 110.889.

Sementara pada angka kesembuhan mencapai 9.015 atau 78,34 persen, meningkat 134 dari 12 Oktober 2020 yaitu sebesar 8.881.

"Kita perlu menekankan pada setiap peraturan daerah masing-masing, serta terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tetang bahaya Covid 19 dan pencegahnnya," ujar Gubsu.

Baca juga: Ikut Rakor Penegakan Hukum Pilkada Serentak, Gubsu Sarankan Pasangan Calon Berdoa Saat Kampanye

Gubernur mengimbau, agar seluruh pemerintah kabupaten/kota menginformasikan kepada Satgas Provinsi. Apabila membutuhkan alat-alat dan keperluan media lainnya guna menangani kasus positif corona. 

Sementara, kepada seluruh kepala dearah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di daerahnya, agar menyiapkan antisipasi penanganan. Tujuannya agar tidak terjadi klaster penyebaran covid 19 di masa Pilkada serentak.

"Tolong pelaksanaan Pilkada serentak ini, untuk dimonitor secara ketat, supaya tidak menjadi klaster penularan baru covid 19, tetap tegakkan protokoler kesehatan dimasa Pilkada serentak," jelasnya.(dyk/tri bun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved