Fakta Baru Kasus Pembunuhan Anak hingga Pemerkosaan Seorang Ibu, Pelaku Ikut Mendapatkan Asimilasi
Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari
Awalnya, Pelaku divonis seumur hidup dan ditahan di Lapas Pekanbaru. Kemudian mendapat grasi menjadi 20 tahun dan dikirim ke Lapas Kelas 1 Medan pada Tanggal 20 Januari 2019. Selanjutnya mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham dan bebas pada tanggal 4 April 2020. Berikut Selengkapnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka Samsul Bahri (41), seorang residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rg (9), lantaran berteriak saat memergoki perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn. Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap haria melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.
Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana. Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.
Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut. Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.
“Sehingga, korban Dn meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rg) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.
Polisi melakukan Olah TKP di rumah Dina, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. Bahkan anaknya berusia 9 tahun tewas dibacok pelaku pemerkosaan karena berusaha melindungi ibunya. (Serambinews.com/Kiriman Warga)
Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum Rg masih bersama ayah kandungnya (mantan suami Dn) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban Dn dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.
Dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9), dan memerkosa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Kejadian ini menimpa korban berinisial Dn (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (9), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang berujung pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka berinisial Sba alias Samsul Bahri (41), seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.
Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-samsul-bahri.jpg)