Sri Mulyani Tomboki Jiwasraya Rp 22 Trilun, Empat Pembobol BUMN Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Pemegang polis Jiwasraya saat ini mencapai 2,63 juta orang di mana lebih dari 90 persen nasabah pemegang polis program pensiunan.
Tayang:
Editor:
Tariden Turnip
Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.
Di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” imbuh Robertus.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Program Penyelamatan Polis Jiwasraya untuk Selamatkan Ribuan Pensiunan Guru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/empat-pembobol-jiwasraya-divonis-penjara-seumur-hidup.jpg)