Sri Mulyani Tomboki Jiwasraya Rp 22 Trilun, Empat Pembobol BUMN Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Pemegang polis Jiwasraya saat ini mencapai 2,63 juta orang di mana lebih dari 90 persen nasabah pemegang polis program pensiunan.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup. 

Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah  menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selamatkan Ribuan Pensiunan Guru

Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, terutama bagi para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengatakan, pemegang polis Jiwasraya saat ini mencapai 2,63 juta orang di mana lebih dari 90 persen nasabah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Belum lagi 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Hexana, Minggu (4/10/2020).

Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.

Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.

Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.

Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus.

Robertus menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved