Antusiasme Daftar HKI Tinggi Selama Pandemi, Terbanyak Bermohon Merek Klasifikasi Kesehatan

yang paling banyak adalah pendaftaran permohonan merek klasifikasi kesehatan seperti hand sanitizer, tisu, sabun, dan lain sebagainya.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
FUNGGSIONAL Umum Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Berkat Harefa, Selasa (13/10/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com,MEDAN - Selama pandemi Covid-19, antusiasme masyarakat untuk melakukan permohonan terhadap perlindungan kekayaan intelektual mengalami kenaikan.

Terbanyak, masyarakat melakukan permohonan untuk pendaftaran merek dalam klasifikasi kesehatan.

"Semenjak pandemi terjadi peningkatan grafik pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran hak kekayaan intelektual ini bukan hanya merek, karena HKI terdiri dari hak cipta, paten, desain industri, dan merek," ujar Fungsional Umum Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Berkat Harefa, Selasa (13/10/2020)

Namun yang lebih mencolok adalah pendaftaran merek, diikuti cipta, paten, dan desain industri.

Dalam pendaftaran permohonan merek, ia mengatakan yang paling banyak adalah pendaftaran permohonan merek klasifikasi kesehatan seperti hand sanitizer, tisu, sabun, dan lain sebagainya.

"Bukan antusiasmenya saja yang tinggi namun minat untuk konsultasi permohonan juga kian tinggi. Dari yang kita fasilitasi dari Kanwil Sumut kebanyakan adalah untuk permohonan merek klasifikasi kesehatan. Selain itu ada parfum dan kosmetik, ada juga pada klasifikasi pupuk, kue, dan kopi," jelasnya.

Dikatakannya dengan mendaftarkan mereknya, pemilik usaha bisa menikmati nilai ekonomisnya. Contohnya barang pemilik usaha, dengan dibuat mereknya, tentu akan berkompetisi di pasar.

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Sumut Usulkan 350 Ribu UMKM Penerima Bansos Rp 2,4 Juta

Ia mengatakan saat ini pendaftaran HKI sudah bisa dilakukan secara online. Proses dan waktunya menjadi lebih singkat. Hal ini juga memacu naiknya masyarakat yang melakukan pendaftaran HKI dari tahun ke tahun.

"Karena dilakukan secara online mereka bisa daftar sendiri baik menggunakan laptop bahkan smartphone di manapun dan kapan saja. Semuanya bisa dilakukan secara online, websitenya ada dgip.go.id. Namun jika tidak paham, bisa datang kantor," jelasnya.

Ia mengatakan dengan dibukanya pengurusan secara online ini masyarakat jadi sangat dimudahkan.

Sekarang dari penyampaian merek hingga sertifikat mereknya jadi hanya butuh waktu sekitar setahun lebih. Lebih cepat dibandingkan dulu yang bisa mencapai hingga tiga tahun.

"Pendaftaran HKI ini jangan dipandang sebelah mata. Meski tidak dinikmati sekarang secara langsung tapi bisa dinikmati setelah itu. Jangan lewat calo, tapi lewat konsultan KI yang terdaftar boleh," katanya.

Baca juga: 18 UMKM Dapat Pembiayaan Rp 4,71 Miliar Lewat Pameran

Ia juga mengajak agar masyarakat semakin menghargai karya orang lain dengan membeli produk orisinil bukan yang palsu.

"Kita juga berharap agar pihak pengelola khususnya di pasar modern dalam melakukan kerja sama seperti pembukaan stan agar lebih selektif melihat produk yang akan dijual baik barang maupun jasa. Setidaknya yang sudah mendaftar HKI nya sehingga dapat pula memotivasi masyarakat untuk menghargai karya-karya oranglain," pungkasnya.(sep/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved