7 Poin UU Cipta Kerja Merugikan Pekerja, Termasuk UMK Bersyarat, Cuti Haid dan Hamil Dihilangkan

Tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Editor: Salomo Tarigan
T r ibunnnews
Aksi demo pekerja tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

7 Poin UU Cipta Kerja Merugikan Pekerja, Termasuk UMK Bersyarat, Cuti Haid dan Hamil Dihilangkan

T R IBUN-MEDAN.com -

Rancangan Undang-undang  ( RUU ) Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang..  

DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Cipta Kerja Senin (5/10/2020). . .

7 Poin UU Cipta Kerja Merugikan Pekerja, Termasuk UMK Bersyarat, Cuti Haid dan Hamil Dihilangkan

Maski demikan UU ini masih menimbulkan banyak penolakan dari kalangan buruh.  

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

DAMPAK COVID-19, Aktivitas Sektor Pariwisata Masih Sepi, Travel Agent Butuh Stimulus dan Bantuan

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.

Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Berdasar catatan T r ibunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved