Majelis Hakim Beri Vonis Bebas Terhadap 4 Karyawan Perusahaan MeMiles, Ikut Jejak Bosnya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas empat terdakwa yang merupakan karyawan PT Kam and Kam.

TRIBUNJATIM.COM
INVESTASI Bodong Memiles, Empat Artis Ibukota bakal Dipanggil Polisi, Member Rugi Rp 750 Miliar. Waduh 4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles, 2 Di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E. (TRIBUNJATIM.COM) 

T R I B U N-M E D A N.com  - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas empat terdakwa yang merupakan karyawan PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam merupakan perusahaan yang menjalankan investasi Memiles.

Adapun empat terdakwa yang diputus bebas, yaitu Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Selain itu, barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan," ujar Hakim Ketua Sutarno saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribun Jatim, Kamis (1/10/2020).

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, pengacara keempat terdakwa, Muzayyin menerima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami masih ada waktukan 14 hari sambil pikir-pikir, sambil kami koordinasikan kepada pimpinan. Secara aturan ya kami tetap lapor pimpinan," jelasnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi bodong Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyebut bos Memiles itu tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

Apa itu MeMiles?

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan tiga jenis bisnis, yakni advertising, market place dan traveling.

Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah, yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved