Jokowi Dinilai Gagal Pilih Ketua KPK Berintegritas, Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik
ICW menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dalam memilih pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.
Jokowi Dinilai Gagal Pilih Ketua KPK Berintegritas, Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik
T R IBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dalam memilih pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.
• Berikut Ini 7 Fakta Sederet Gurita Bisnis yang Dijalankan Pangeran Cendana Tommy Soeharto
• Ancaman Tsunami 20 Meter? Jawaban BMKG soal Viral Potensi Tsunami dan Gempa Megathrust Selatan Jawa
Pernyataan ICW menyikapi putusan Dewan Pengawas KPK atas kasus etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik karena memakai helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Tak hanya Jokowi, ICW juga mengkritik Pantia Seleksi Pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI yang telah gagal memilih pimpinan KPK berintegritas.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Menurut Kurnia hal ini harus menjadi catatan serius di masa mendatang bagi Jokowi, DPR, dan Pansel Pimpinan KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah.
Diharapkan tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja pada beberapa waktu lalu.
Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-menumpangi-helikopter.jpg)