Pemblokiran Sepihak, Nasabah Bakal Adukan Bank Permata ke OJK

Ketika melakukan transfer lanjutan pada bank yang sama kode berhasil di mobile banking namun di rekening yang dituju tidak berhasil

TRIBUN MEDAN/NATALIN
NASABAH Bank Permata, Romy Wijaya didampingi kuasa hukumnya di Medan. 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terkait dengan kasus pemblokiran sepihak oleh satu bank swasta, nasabah Bank Permata siap mengadukan pemblokiran sepihak ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan nasabah Bank Permata, Romy Wijaya didampingi kuasa hukumnya Sahrizal Efendi Lubis, SH dari Law Office 'Dinamika' di Medan.

"Kita akan melaporkan kasus pemblokiran sepihak tersebut ke OJK dan aparat kepolisian terkait penipuan yang dilakukan Bank Permata, mereka (bank) tidak mau menjawab, saya pun pusing," ujar Romy, Senin (28/9/2020).

Romy mengatakan kronologis kasus tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020, ia membuka rekening via online kemudian berhasil.

Pada tanggal yang sama ia langsung mengambil buku dan ATM dan langsung memasukkan dana lebih kurang Rp155 juta.

"Pada hari yang sama sejumlah klien juga mengirim dana sebagai pembayaran transaksi jual beli alat-alat perkantoran sehingga total dana yang berada di dalam tabungan lebih kurang Rp330 juta," ujarnya.

Optimalkan Penanganan Bank, OJK dan LPS Perbarui Kerjasama

Karena bisnis pengadaan barang berupa peralatan yang cukup singkat maka ia mengambil barang dengan melakukan transfer antar bank ke BCA sejumlah Rp25 juta dengan kode berhasil dan mengambil uang tunai Rp 3 juta yang juga berhasil.

"Akan tetapi ketika melakukan transfer lanjutan pada bank yang sama kode berhasil di mobile banking namun di rekening yang dituju tidak berhasil," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut maka ia pun menanyakan tentang transfer yang tak berhasil tersebut kepada Bank Permata sebanyak tiga kali pada Bulan Juli, Agustus dan September.

"Yang cukup aneh adalah ketika kita tanyakan ke kantor pusat bank tersebut yang berada di Jakarta mereka menyatakan pemblokiran dilakukan oleh nasabah sendiri dikarenakan ATM hilang, padahal saya tidak ada pernah menyatakan hilang ATM," ujarnya.

OJK Sumbagut Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumatera Utara

Ia bahkan meminta rekaman pernyataannya akan laporan tersebut, namun menurutnya, bank tersebut menyatakan tidak ada.

"Tentunya hal ini saya merasa dipermainkan dan ditipu oleh bank tersebut. Untuk itu kita akan melakukan penuntutan kerugian kepada bank tersebut sebesar Rp500 juta. Karena pemblokiran tersebut saya mengalami kerugian materi dan imateri," kata Romy.

Sementara Kuasa Hukum Sahrizal Efendi Lubis mengatakan dikarenakan tidak ada jawaban pasti dari pihak perbankan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke OJK.

"Dilanjutkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan serta ke aparat kepolisian karena bank tersebut telah melanggar Undang-undang pasal 372 juncto 378 dengan hal penipuan," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Cabang Bank Permata di Medan, Ferdy mengatakan terkait hal tersebut untuk saat ini, ia tidak bisa menjawab, karena hal tersebut sedang diproses di Jakarta.

"Saya akan sampaikan ke atasan saya dulu, maaf saya belum bisa menjawab, dari tim kami akan menghubungi lebih lanjut," ucap Ferdy. (nat/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved