Tahanan Kasus Narkotika, Zakir Husin Meninggal Terduduk di WC Klinik Rutan

Sebelumnya Zakir Husin diindikasi dokter terkena penyakit komplikasi dan gagal jantung.

TRIBUN MEDAN/ALIF
ZAKIR Husin saat menjalani sidang dakwaan melalui sidang teleconfrence di Ruang Cakra 8 PN Medan beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Medan sekaligus terpidana rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Medan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, Zakir Husin meninggal dunia dalam kondisi terduduk di toilet klinik Rutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Theo Adrianus Purba selaku Kepala Rutan Klas I Medan saat dihubungi oleh Tri bun Medan, Minggu(27/9/2020) dinihari.

"Iya dinda, terduduk di WC kamar mandi Klinik, lagi BAB dia," ujar Theo.

Theo mengatakan Zakir meninggal dunia pada pukul 21.30 wib.

"Jam 21.30 wib tadi dinda, dia kan sakit jadi dibawa ke klinik. Diakan sakit komplikasi, mulai dari jantung, paru. Kalau nggak salah gula juga," katanya.

Hingga saat ini, Tim Rutan Klas I Medan telah bekerja sama dengan tim Inafis Polda Sumut untuk melakukan autopsi.

"Ini saya sedang dengan tim inafis. Lagi dilakukan oleh Polda Sumut," pungkas Theo.

Sebelumnya Zakir Husin diindikasi dokter terkena penyakit komplikasi dan gagal jantung. 

Hasil Penjualan Narkoba Zakir Husein Masuk Rekening Istri

Kuasa hukum Zakir, Kuna Silen mengatakan selama persidangan di PN Medan, Zakir sudah sering mengeluh tentang sakitnya. Bahkan, karena sakit persidangan Zakir sudah beberapa kali ditunda majelis hakim.

Dikatakannya, penyakit Zakir terindikasi gagal jantung berdasarkan hasil Lab Paramita. Bahkan, belum lama ini pihak rutan juga pernah menghadirkan dokter dari RS Royal Prima.

Dari hasil pemeriksaan, Zakir memang disarankan untuk dibantarkan karena belum memadainya peralatan di rutan.

"Di RS Bhayangkara tidak punya dokter jantung, di RS Bandung juga tidak punya dokter jantung. Karena itu kami bermohon ke Royal Prima tapi sampai saat ini belum ada respon dari Karutan," kata Kuna di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Menurut Kuna, pihaknya sudah empat kali melayangkan surat permohonan ke Rutan Tanjunggusta agar kliennya diberi izin keluar rutan menjalani perobatannya.

Beroperasi Sejak 2006, Gembong Narkoba Medan Zakir Husin Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Sesuai permohonan, sudah empat kali kami layangkan ke pihak rutan.

Hingga kepala rutan sudah berganti dua kali, belum ada kejelasannya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved