Hasil Penjualan Narkoba Zakir Husein Masuk Rekening Istri
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Zakir Husein akhirnya digelar di PN Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
MEDAN,TRIBUN-Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Zakir Husein alias Zakir Usin alias Zakir akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa kartel narkoba Kota Medan ini menggunakan rekening itsrinya untuk menerima uang hasil penjualan narkoba.
Dari buku tangungan yang disita polisi, uang yang ada di dalam rekening istri Zakir kala itu berjumlah Rp 140 juta.
• Kartel Narkoba Zakir Husein Mendadak Pakai Selang di Hidung, Jaksa Anggap Pelaku Lebay
"Terdakwa juga kerap melakukan tarik tunai secara masif dan menggunakan sistem pass by.
Sistem ini kerap dipakai pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat, Selasa (9/6/2020).
Rambo mengatakan, selama menggeluti dunia hitam peredaran narkoba, Zakir berhasil memperkaya diri dengan membeli sejumlah asset seperti rumah dan tanah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sejak tahun 2006 Zakir membeli lima unit rumah dan satu tanah kosong di Kota Medan.
• Zakir Naik Dilarang Gelar Ceramah Publik hingga Mahathir Respons Desakan Pengusiran Zakir Naik
"Kemudian, untuk asset bergerak, terdakwa memiliki satu unit mobil Toyota Agya BK 1619 OB dengan nomor mesin IKRA 097046 dan rangka MHKA4DB3JEJO20085,
dan satu unit mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila dengan nomor mesin K24AI 1230352 dan rangka MHRRD68405 JOO0361,
dimana asset-asset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan hasil kejahatan narkotika," kata Rambo di hadapan majelis hakim Imanuel Tarigan.
• Bandar Sabu Zakir Husin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Langsung Nyatakan Banding
Tidak hanya itu, untuk menampung uang hasil penjualan narkoba, Zakir juga membuka rekening baru di Bank Mandiri atas nama Zubir.
Pada buku tabungan yang dibuka pada 1 November 2010 itu terdapat uang simpanan sebesar Rp 75 juta.
Uang itu merupakan hasil transfer sebanyak empat kali dari diduga 'kaki tangan' Zakir.
Atas perbuatannya, Zakir pun didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar.(cr2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20032019_sidang_dakwaan_zakir_danil_siregar.jpg)