Tahanan Kasus Narkotika, Zakir Husin Meninggal Terduduk di WC Klinik Rutan
Sebelumnya Zakir Husin diindikasi dokter terkena penyakit komplikasi dan gagal jantung.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Apalagi dalam sidang, ketua majelis hakim mengatakan kepada dokter perwakilan rutan, Zakir tidak dilakukan penahanan dalam tindak pidana pencucian uang, Zakir hanya ditahan dalam kasus narkotika," katanya.
Pada sidang bulan Juni lalu, Zakir tampak kurang sehat saat mengikuti sidang teleconference dari Rutan Tanjunggusta. Dia tampak mengenakan kursi roda dengan selang oksigen terletak di hidungnya.
Dikarenakan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, menanyakan kepada Zakir apakah dapat menjalani sidang atau tidak, namun dia menyatakan tidak sanggup, karena saat itu dia merasakan sesak nafas.
• Kartel Narkoba Zakir Husein Mendadak Pakai Selang di Hidung, Jaksa Anggap Pelaku Lebay
Saat itu, Zakir juga mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa oleh dokter rutan.
Diketahui Zakir kembali disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan.
Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir.
Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk Zakir Husein alias Jakir Usin (47), bandar narkoba yang selama ini paling diburu.
Pria warga Jalan Pelaminan Setengah, Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9) kemarin.
"Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Senin (1/10/2018).
Terdakwa bandar sabu Zakir Husin (47) divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Zakir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019).
Selain dituntut penjara, Zakir juga divonis membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
(cr2/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gembong-narkoba-zakir.jpg)