Update Covid19 Sumut 24 September 2020
Kadinkes Sumut Benarkan Dirut PTPN II Marisi Butar Butar Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit membenarkan kabar Dirut PTPN II, Marisi Butar Butar meninggal dunia terkonfirmasi Covid
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit membenarkan kabar Dirut PTPN II, Marisi Butar Butar meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19.
Marisi Butarbutar tutup usia di Rumah Sakit (RS) Royal Prima, Kota Medan, Kamis (24/09/2020) pagi.
"Ya, beliau terkonfirmasi positif," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam.
Marisi sebelumnya sudah empat hari di rawat di rumah sakit.
Kondisi kesehatannya terus menurun drastis. Pada Kamis pagi, Marisi tak dapat bertahan lagi.
Sejumlah pesan pun beredar di jejaring WhatsApp terkait kabar duka ini.
• TERKUAK Motif Fery Pasaribu Tega Bunuh Istrinya, Mengaku Sakit Hati Dimaki dan Didesak Beli Rumah
• Bayang-bayang Resesi di Depan Mata, Pengamat Sebut Ancaman PHK Massal Semakin Dekat
• Temuan Mayat Wanita Ditutupi Daun Sawit, Saksi Merasa Aneh Motornya Mogok lalu Telusuri Jejak Darah
Dilansir dari laman resmi perusahaan, Marisi Butar Butar lahir di Medan, Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 1963 silam.
Dia memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Pertanian Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga-Jateng (1988), Fakultas Hukum Universitas Dharma Wangsa (2010), Magister Managemen dari Universitas Sumatera Utara (2007), Magister Hukum dari Universitas Sumatera Utara (2010) dan S3 Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara (2016).
Dia memulai karir sebagai Staff Tanaman PTPN III (Persero) (1989-2003), Kepala Urusan PTPN III (Persero) (2003-2007), Kepala Bagian Kepatuhan dan Manajemen Resiko PTPN III (Persero) (2007-2011) dan Kepala Bagian Teknologi Informasi/Transformasi Bisnis/Manajemen Resiko (TI/TB/MR) PTPN III (Persero) (2011-2014).
Lalu Kepala Bagian Hukum PTPN III (Persero) (2014-2015), Kepala Bagian Hukum Holding BUMN Perkebunan Jakarta (2015-Juli 2016), Direktur Operasional PTPN II (2017-2020) dan Direktur Utama PTPN II (2020).
Alwi Mujahit Hasibuan menambahkan pasien Covid-19 yang meninggal akan menjalani tahapan pemulasaraan jenazah oleh pihak medis dan dimasukkan ke dalam peti mati.
“Pasien ditangani dengan protokol Covid-19, setelelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus Covid-19,” terang Alwi.
Covid-19 di Sumut
Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Sumut masih menunjukkan angka pertambahan cukup tinggi dalam kurun satu hari terakhir.
Tercatat, ada penambahan 96 kasus baru covid-19 di Sumut rentang 24 jam terakhir.
Total, kasus Corona sudah menembus angka 9.749 orang hingga Kamis (24/9/2020).
Sementara untuk pasien sembuh bertambah 54 pasien menjadi total 6.006 orang.
Untuk pasien meninggal bertambah 3 orang, dengan jumlah total sebanyak 410 orang.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-marisi-butar-butar-saat-mendapat-perawatan-di-rumah-sakit-beberapa-waktu-lalu.jpg)