Update Covid19 Sumut 21 September 2020
Perbup Penegakan Prokes di Karo Besok Dijalankan, Kepala BPBD: Tinggal Menunggu Nomor Suratnya
Peraturan Bupati (Perbub) tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Karo, direncanakan akan mulai dijalankan pada Selasa (22/9/2020)
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Peraturan Bupati (Perbub) tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Karo, direncanakan akan mulai dijalankan pada Selasa (22/9/2020) esok hari.
Diketahui, Perbup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ini, baru selesai ditandatangani oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana pada Senin (21/9/2020) tadi.
"Ya kita kemarin sudah terima surat persetujuan dari provinsi tentang usulan Perbup kita. Tadi sore sudah ditandatangani oleh Bupati, dan kita tinggal menunggu nomor surat saja, mudah-mudahan besok bisa selesai," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Natanail Peranginangin, Senin (21/9/2020).
Dengan jadwal ini, diketahui molor satu hari dari yang direncanakan sebelumnya.
Informasi yang didapat sebelumnya dari Bupati Karo Terkelin Brahmana, Perbup yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Prokes ini direncanakan akan dijalankan mulai hari ini.
"Cuma karena memang masih banyak kegiatan, baru tadi sampai ke pak bupati dan langsung ditandatangani sama bupati. Besok kalau sudah beres semua, langsung kita jalankan," katanya.
Ketika ditanya perihal apa saja yang menjadi poin dari Perbup ini, Natanail menjelaskan jika secara umum hampir sama dengan daerah-daerah lainnya.
Ia mengatakan, di dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai sanksi apa saja yang diberikan bagi pelanggar Prokes baik masyarakat umum maupun tempat usaha.
"Ya secara umum kita sedikit banyaknya mengadopsi dari teman-teman yang ada di daerah lain. Dan tetap kita sesuaikan juga nanti seperti apa penerapannya di lapangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Natanail menjelaskan jika besok nomor Perbup tersebut sudah keluar maka akan langsung disampaikan ke seluruh instansi terkait terutama yang menjalankan Prokes ini.
Kemudian, dengan waktu yang bersamaan pihaknya juga akan memberikan surat edaran ke masyarakat agar semakin mengerti tentang Perbup ini.
"Ya pertama tentunya ke instansi terkait, agar dapat menjalankan penegakan di lapangan nanti sudah ada pegangan. Kalau sosialisasi ke masyarakat, sudah kita lakukan sekitar sepekan terakhir," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo Hendrik Tarigan, mengaku pihaknya masih menunggu surat tembusan pengesahan Perbup tersebut.
Ia mengatakan, tembusan ini tentunya sangat diperlukan untuk menjadi pedoman dan dasar mereka dalam melakukan penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/personel-gabungan-polres-tanah-karo-kodim-0205tk-dan-satpol-pp-kabupaten-karo.jpg)