Update Covid19 Sumut 21 September 2020

Kepulauan Nias Resmi Berlakukan Pengetatan Protokol Kesehatan, Ini Tanggapan Pihak KNIA

AP II Kualanamu Deli Serdang bersama stakeholder mendukung dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di bandara Kualanamu.

Tribun Medan
Protokol kesehatan secara ketat diterapkan di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang. 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepulauan Nias mulai hari ini Senin (21/09/2020), resmi memberlakukan pengetatan protokol kesehatan bagi seluruh calon penumpang tujuan Kepulauan Nias.

Manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang bersama stakeholder mendukung dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang.

"Protokol kesehatan di Bandar Udara KNIA dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar PLT. Manager Branch Communication Fajri Ramdhani.

Pekan Depan Pintu Masuk ke Nias Resmi Disekat, Gubernur Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi

Ia menjelaskan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara KNIA ada lima hal yang harus diperhatikan yakni pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di KNIA dan harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat di Bandara KNIA, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, dan meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil tapid test atau PCR Test, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Akui Daerahnya Kekurangan APD, Alat Rapid Tes hingga Swab

"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara KNI dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa adaptasi baru," ujar Fajri.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Ia mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

"Secara rutin juga dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di kebandarudaraan," ujarnya. (nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved