SELAIN BLT PEKERJA, BLT UMKM Rp 2,4 Juta juga Akan Dicairkan Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya

Pemerintah juga memberikan BLT UMKM. Kedua bantuan sosial ini masih akan dikucurkan, bahkan diperpanjang hingga 2021.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
BLT Karyawan Bantuan Subsidi Upah 

SELAIN BLT PEKERJA, BLT UMKM Rp 2,4 Juta juga Akan Dicairkan Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya

T R IBUN-MEDAN.com -  Mulai Jumat kemarin, pemerintah sudah mencairkan dana bansos BLT karyawan swasta subsidi gaji Rp 600.000 per bulan  atau Rp 1,2 juta (langsung untuk 2 bulan)

Pencairan masih terus dilakukan, karena masih ada pekerja yang belum menerimanya.

Selain BLT pekerja, pemerintah juga memberikan BLT UMKM.

Ilustrasi Uang BLT
Ilustrasi Uang BLT (hai.grid.id)

Kedua bantuan sosial ini masih akan dikucurkan, bahkan diperpanjang hingga 2021.

 Pelawak Kondang Malih Tong Tong Nikahi Perempuan 40 Tahun Lebih Muda, Tak Sanggup Menduda

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu Tahap III.

Yang artinya, tak lama lagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan akan menerima BLT Rp 600 ribu Tahap III dari pemerintah.

Dilansir Kompas.com, Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Dengan rincian, tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening penerima BLT Rp 600.000.

"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Lantas, kapan pencairan BLT Rp 600 ribu Tahap III?

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000, akan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."

"Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.

Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Saat ini, proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur

Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.

Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Langsung ke Rekening

Sementara Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dengn syarat tertentu.

 BREAKING NEWS: KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Wali Kota Medan

"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal, Senin (7/9/2020).

Teten Masduki
Teten Masduki (Estu Suryowati/KOMPAS.com)

Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

 SPESIFIKASI Samsung Galaxy M51, Cek Daftar Harga Handphone Samsung Terbaru Bulan September

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

 BREAKING NEWS: KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Wali Kota Medan

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

 Heboh Video Bakal Calon Bupati Serahkan Uang Rp 1 Miliar ke Orang Diduga PKS, Hendrikus Buka Suara

 MALAM INI Jadwal Siaran Langsung Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi

 Stres Sebabkan Berat Badan Turun Drastis? Yuk, Simak Penjelasannya

 BUKAN PNS, Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Langsung ke Rekening

(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dan T r ibunnews.com

SELAIN BLT PEKERJA, BLT UMKM Rp 2,4 Juta juga Akan Dicairkan Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved