BUKAN PNS, Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Langsung ke Rekening

Bansos UMKM, emerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunkaltim
BLT UMKM 

BUKAN PNS, Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Langsung ke Rekening

T R IBUN-MEDAN.com - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dengn syarat tertentu.

 BREAKING NEWS: KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Wali Kota Medan

"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal, Senin (7/9/2020).

Teten Masduki
Teten Masduki (Estu Suryowati/KOMPAS.com)

Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

 SPESIFIKASI Samsung Galaxy M51, Cek Daftar Harga Handphone Samsung Terbaru Bulan September

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

 BREAKING NEWS: KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Wali Kota Medan

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

(*)

Heboh Video Bakal Calon Bupati Serahkan Uang Rp 1 Miliar ke Orang Diduga PKS, Hendrikus Buka Suara

MALAM INI Jadwal Siaran Langsung Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya"

BUKAN PNS, Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Langsung ke Rekening

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved