Penipuan Arisan Online di Medan
Tertipu Rp 30 Juta Ikut Arisan Tifanny Online, Warga Aceh Ini Sebut Pelaku Berat Masuk Surga
Cut Reza asal Aceh mengaku telah menjadi korban Arisan Tifanny Online, dan mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Kholidiyah kesal karena tak kunjung menerima pencairan uang arisan yang dikelola TDM.
Padahal, warga Lorong Sentosa No 56 Belawan ini seharusnya menerima pencairan pada bulan Juli 2020.
“Saya ikut 3 nomor, sudah 7 bulan bergabung ikut arisan online milik TDM alias TN. Slot pertama penyerahan uang secara bertahap per 17 hari sebesar Rp 800 ribu. Slot kedua per 1 bulan sebesar Rp 4,8 juta dan slot ketiga 1 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut dengan cara transfer, buktinya ada. Jadi total get penarikan yang dijanjikan TN ke saya sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kholidiyah di Mapolrestabes Medan, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan total uang yang telah disetor ke TN sebesar Rp 42 juta.
Seharusnya get (penarikan) korban tepat pada tanggal 25 Juli 2020 sebesar Rp 100 juta.
Namun, uang tersebut tak kunjung diberikan hingga hari ini.
“Saya akhirnya melaporkan ke Polrestabes Medan karena kesal dia (TDM) bisa-bisanya hura-hara sana sini tanpa ada perasaan gitu. Saya berharap dia segera ditangkap karena ada beberapa korban lagi yang sudah melapor ke polisi dan berharap haknya dikembalikan,” pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-umkm-diperpanjang_raf.jpg)