Wanita Kubur Bayinya Hidup-hidup Baru Dilahirkan karena Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang Lain

Bayi malang yang usianya belum genap sehari itu, harus meregang nyawa karena ulah ibu kandungnya.

Editor: AbdiTumanggor
VIA SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dan Kabag Ops AKP Jon Damanik, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan bayi yang dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya dan juga kasus narkoba di halaman Mapolres Aceh Tengah, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.Com - Suhimawara binti Selamat (36), warga Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara dikubur hidup-hidup.

Bayi malang yang usianya belum genap sehari itu, harus meregang nyawa karena ulah ibu kandungnya.

Atas perbuatan tersebut, Suhimawara pun ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka Suhimawara dengan pria berinisial SP yang masih berstatus sah  suami orang.

Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan.

Kabar tentang kejadian itu sebelumnya sudah menjadi buah bibir masyakat di kota dingin tersebut karena dengan cepat menyebar melalui media sosial (medsos).

Namun, Polres Aceh Tengah, baru menyampaikan keterangan resmi terkait dengan perkembangan kasus ibu kubur anak kandungnya pada Rabu (2/9/2020).

Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah menetapkan ibu kandung korban, Suhimawara binti Selamat, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi malang tersebut.

“Tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandungnya pada Senin 31 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi penguburan korban, tepat di belakang rumah tersangka di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah,” kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut karena tersangka yang sudah berstatus janda itu takut ketahuan oleh orang lain.

Sebab, Suhimawara melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki berinisial SP.

“Beberapa saat setelah kejadian, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres Aceh Tengah.

Lebih jauh AKBP Mahmun menjelaskan kronologis penganiayaan dan pembunuhan tersebut.

Beberapa jam sebelum melahirkan, menurut Kapolres, tersangka mengeluh perutnya mulas dan berbaring di tempat tidur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved