Pendaftaran Bapaslon Pilkada di Sumut
Sempat Terkendala Salinan, Berkas Pendaftaran Iwan Depari-Budianto Surbakti Diterima KPU Karo
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, Iwan Depari-Budianto Surbakti, menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, Iwan Depari-Budianto Surbakti, menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Karo, Jumat (4/9/2020).
Pasangan yang diusung oleh PDI-P ini datang mendaftar ke KPUD Karo sekira pukul 14.15 WIB.
Setibanya di kantor KPUD Karo, pasangan tersebut bersama dengan perwakilan partai langsung masuk ke ruang aula untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Setelah kurang lebih selama tiga jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya berkas pendaftaran pasangan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak KPUD Karo.
"Setelah kurang lebih tiga jam kita lakukan pemeriksaan, berkas dari pasangan Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti, kami nyatakan lengkap dan diterima," ujar Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.
Gemar mengatakan, dengan masuknya berkas pendaftaran ini dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya berkas tersebut telah dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Setelah dinyatakan berkas pendaftarannya memenuhi syarat dan berhak masuk ke tahap selanjutnya, Iwan Depari mengaku dirinya dan semua timnya mengaku bersyukur.
"Tadi kita sudah diumumkan jika memenuhi syarat, dan ke depan akan ada verifikasi. Kita bersyukur sudah sah mendaftar," katanya.
Informasi yang didapat, proses pendaftaran sempat tertunda selama kurang lebih satu jam.
Pasalnya, masih ada berkas yang kurang dan perlu dilengkapi pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti.
Diketahui, adapun berkas yang sempat terkendala dikarenakan pihak dari Iwan Depari hanya membawa berkas yang asli.
Sementara untuk proses pendaftaran ini, setiap Bacalon diwajibkan membawa berkas asli dan salinan berkas sebanyak satu rangkap.
Saat ditanya perihal kondisi ini ke pasangan yang bersangkutan, Iwan mengaku memang pihaknya baru mengetahui jika aturan baru mewajibkan berkas pendaftaran harus memiliki salinan.
Namun begitu, dia mengaku dalam proses pendaftaran ini pihaknya tidak menemukan adanya kendala yang berarti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iwan-depari-dan-budianto-surbakti-terima-berkas.jpg)