Update Covid19 Sumut 1 September 2020

Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Zona Wajib Masker di Beberapa Titik

Lokasi yang dituju merupakan titik yang menjadi pusat keramaian. Seperti di pasar dan tempat wisata.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
PETUGAS Satlantas Polres Tanah Karo menerapkan zona wajib masker, di kawasan Kecamatan Kabanjahe. 

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Di masa pandemi penyebaran virus Corona (Covid-19) seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk tetap menaati protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan yang sedang digemborkan  pemerintah dan pihak terkait, ialah mengenai penerapan penggunaan masker.

Menanggapi kondisi seperti saat ini, personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Karo juga menerapkan hal serupa.

Diketahui, untuk bidang lalu lintas, personel Satlantas mulai beberapa waktu terakhir telah menetapkan zona wajib masker di beberapa titik.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting mengungkapkan langkah ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Dirinya mengatakan, tujuan penerapan protokol kesehatan ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

11 Warga Meninggal Covid-19, Pemko Binjai dan Aparat Gabungan Razia Masker Dua Kali Sepekan

"Apalagi pemerintah pusat kini memiliki motto kesehatan pulih ekonomi bangkit. Untuk itu, kita dari Satlantas menerapkan zona wajib masker sebagai bagian dari upaya penegakan protokol kesehatan," ujar Ita, Selasa (1/9/2020).

Ita menjelaskan, untuk institusi kepolisian terutama Polres Tanah Karo dari beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Namun, khusus untuk Satlantas melakukan penerapan ini dengan mengadakan zona wajib masker di beberapa titik.

Saat ditanya di mana saja titik yang menjadi pusat zona wajib masker, Ita menjelaskan jika lokasi yang dituju merupakan titik yang menjadi pusat keramaian.

Seperti di pasar, tempat wisata, dan khusus di jalan raya pihaknya fokus kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, dan lainnya. Nantinya, untuk lokasi penerapan zona wajib masker akan digilir di seluruh wilayah Kabupaten Karo. 

Razia Masker di Jalan Dr Mansyur, 63 KTP Pengguna Jalan Ditahan Satpol PP

"Yang jelas di tempat keramaian, dari Satlantas kita fokus kepada seluruh pengguna jalan raya. Sasarannya kepada pengendara baik umum maupun pribadi, dan seluruh penumpang," katanya.

Dirinya menjelaskan, aksi ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, atau hingga pemerintah pusat dan pihak yang berwenang memberikan keterangan jika sudah adanya penurunan penyebaran Covid-19.

Perihal apakah ada sanksi yang akan dilakukan jika ada pengendara yang tidak menggunakan masker, Ita menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan tindakan yang bersifat imbauan.

"Jadi sekarang masih dalam masa imbauan, tapi ke depan akan kita berikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, terutama di tempat umum," ucapnya.

Terlebih, seperti diketahui hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo masih belum menerapkan peraturan mengenai pelanggar protokol kesehatan.

Gelar Razia, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kenakan Masker

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved