Update Covid19 Sumut 1 September 2020

11 Warga Meninggal Covid-19, Pemko Binjai dan Aparat Gabungan Razia Masker Dua Kali Sepekan

Tingkat kesadaran wajib masker warga Binjai terbilang masih rendah. Terbukti dengan jumlah yang ditindak saat razia.

TRIBUN MEDAN/HO
RAZIA masker Pemko Binjai bersama unsur Forkopimda Kota Binjai dalam rangka sosialisasi Perwa No 16 Tahun 2020 di Jl. Jenderal Gatot Subroto depan RM Punokawan, Selasa (1/9/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Razia wajib masker dilakukan serentak di sejumlah kota dan kabupaten di Sumatera Utara. Pemerintah Kota Binjai bersama aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri turun ke jalan raya melakukan penindakan kepara pengguna jalan, Senin (1/9/2020).

Kali ini razia masker difokuskan ke pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah, Kecamatan Binjai Barat.

Puluhan warga yang melintas masih abai dengan wajib masker yang diatur sesuai Peraturan Wali Kota Binjai yang telah disosialisasikan.

Warga yang kedapatan tanpa masker langsung diberhentikan dan digiring ke tepi jalan.

Puluhan warga yang melanggar Perwa diberi peringatan, dihukum push-up, diminta menghafal Pancasila hingga yang penahanan Kartu Tanda Penduduk.

Tingkat kesadaran wajib masker warga Binjai terbilang masih rendah. Terbukti dengan jumlah yang ditindak saat razia.

Padahal razia rutin dua kali dalam seminggu sudah dilakukan dan disosialisasikan, guna percepatan penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Gelar Razia, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kenakan Masker

Warga yang ditindak kebanyakan mengaku lupa membawa masker, dan tidak tahu wajib masker diatur dalam peraturan Wali Kota Binjai.

Selain itu kepercayaan masyarakat dengan bahaya Covid-19 seperti tidak terlalu diseriusi dibanding angka kematian akibat kecelakaan berlalu lintas.

Setelah kedapatan tanpa masker, warga didata sehingga akan ketahuan jika kedapatan lagi tanpa masker pada razia selanjutnya. Terlihat warga hanya bisa pasrah ketika dihikum push-up, menghapal Pancasila dan KTPnya ditahan petugas gabungan.

Kepala Satpol PP Binjai, Otto Harianto mengatakan, masih banyak yang kedapatan tanpa masker, kendati demikian jumlahnya sudah ada perubahan menjadi berkurang. Katanya, tak hanya yang bermotor yang dirazia, yang mengendarai mobil juga diberhentikan.

"Dari beberapa kali razia rutin penerapan Perwa Covid-19 sudah ada penurunan angka yang tidak memakai masker keluar rumah.
Ke depan razia yang sama akan terus dilakukan setiap selasa dan kamis, dua kali dalam seminggu," katanya.

Lupa Bawa dan Kenakan Masker, Riko Sibuea Push Up Saat Terjaring Razia Masker di Jalan Dr Mansyur

Dijelaskan hukuman yang diterapkan masih bersifat sanksi sosial push-up, menghapal Pancasila dan penahanan KTP.

Namun jika ada yang kedapatan hingga berulang kali dalam razia tak menutup kemungkinan akan ada denda, dan KTPnya ditahan selama tiga hari.

Razia masker Pemko Binjai bersama unsur Forkopimda Kota Binjai dalam rangka sosialisasi Perwa No 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Razia ini berlangsung di Jl. Jenderal Gatot Subroto depan RM Punokawan.

Dari web Gugus Covid-19 Binjai diketahui warga meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 11 orang.

Selain itu ada 44 orang dirawat di rumah sakit rujukan di Medan, 69 lainnya sudah sembuh dan pulang ke rumah.(dyk/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved