Layanan Digital Mobile JKN, Akses Pelayanan Kesehatan Cukup Dikendalikan Lewat Ujung Jari
Aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan tanggal 15 November 2017 lalu ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan.
Penulis: Truly Okto Hasudungan Purba | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN – Empat atau lima tahun lalu, masyarakat yang ingin menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran peserta baru atau perubahan data peserta. Tetapi tiga tahun tahun terakhir, cara manual ini tak diperlukan lagi, ketika BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan tanggal 15 November 2017 lalu ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan. Mobile JKN didesain untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.
Jika semula berupa kegiatan administratif yang dilakukan di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, kini ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).
BPJS Kesehatan Wilayah Kantor Cabang Medan yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat adalah salah satu wilayah kantor cabang di Indonesia yang mengalami pertambahan pengguna Mobile JKN cukup signifikan.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Kantor Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, sepanjang Januari hingga Juli 2020, registrasi aplikasi Mobile JKN sebanyak 57.550 pengguna dengan rincian Januari (9.441), Februari (7.278), Maret (8.379), April (7.207), Mei (7.615), Juni (8.190), dan Juli (9.440). “Dari data yang kami miliki, banyak pengguna yang memanfaatkan Mobil JKN untuk melakukan pendaftaran peserta baru dan perubahan data peserta,” kata Rahman kepada Tribun-Medan, Senin (31/8/2020).
Rahman Cahyo menjelaskan, untuk pendaftaran peserta baru sepanjang Januari-Juli 2020 tercatat 8.567 peserta. Lonjakan pendaftaran peserta baru terjadi di masa pandemi sepanjang Maret-Juli 2020 sebanyak 6.820 peserta dibandingkan sebelum masa pandemi (Januari-Februari 2020) yang hanya 1.747 peserta.
Sedangkan untuk perubahan data peserta sepanjang Januari-Juli 2020 tercatat sebanyak 63.011 peserta. “Perubahan data peserta ini mulai dari pindah kelas, pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat,” ujar Rahman.
Rahman mengatakan, pertambahan pengguna Mobile JKN setiap bulannya didukung banyak hal. Satui diantaranya adalah akses Mobile JKN yangtidak sulit. Peserta JKN ataupun masyarakat hanya perlu mengaktifkan aplikasi Mobile JKN Google Play Store dan Apple Store di ponselnya masing-masing. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi. Setelah itu, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di ponsel, hal pertama yang perlu dilakukan yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan peserta punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.
Setelah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta peserta menulis nomor verifikasi tersebut. Kemudian, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat surel atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali masuk ke aplikasi.
Setelah berhasil masuk (log in), pada halaman pertama akan ditunjukan empat utama dalam aplikasi yakni Menu Peserta, Menu Tagihan, Menu Pelayanan, dan Menu Umum. Menu Peserta terdiri dari fitur: Peserta, Kartu Peserta, Ubah Data Peserta, dan Pendaftaran Peserta.
Menu Tagihan terdiri dari fitur: Premi, Catatan Pembayaran, Pembayaran, dan Cek VA (virtual account), Menu Pelayanan terdiri dari fitur: Riwayat Pelayanan, Pendaftaran Pelayanan, dan Skrining. Sedangkan Menu Umum terdiri dari fitur: Info JKN, Lokasi, Pengaduan Keluhan, dan Pengaturan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy menjelaskan, selama masa pandemi, pihaknya melakukan pembatasan pelayanan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera dan pelayanan administrasi lainnya, peserta dapat mengakses Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Fitur di Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sudah cukup lengkap, peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, perubahan kelas, dan perubahan data lewat fitur ini,” kata Sari.
Rahman Cahyo menambahkan, pihaknya berkomitmen agar keberadaan Mobile JKN semakin dikenal masyarakat dan semakin banyak juga peserta JKN dan masyarakat yang mengaksesnya. “Beberapa strategi telah kami lakukan diantaranya memberikan informasi langsung kepada peserta, melakukan sosialisasi Mobile JKN melalui kader JKN maupun PIC (person in charge) di rumah sakit-rumah sakit dan memublikasikan Mobile JKN di media sosial,” pungkas Rahman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aplikasi-mobile-bpjs.jpg)