KABAR Terbaru Pencairan BLT Karyawan Dipercepat, Sebanyak 51.859 Nama/Nomor Rekening Tidak Valid
Kabar baik bagi karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp 5 Juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan swasta akan cair mulai pada 25 Agustus 2020
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir menyampaikan kabar terbaru soal pemberian subsidi gaji untuk karyawan swasta atau BLT.
Erick Thohir menekankan Pemerintah berupaya mempercepat pencairan subsidi gaji alias BLT karyawan swasta pada akhir Agustus 2020.
Seperti diketahui, Pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan yang disalurkan langsung kepada karyawan swasta maupun buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan," kata Erick Thohir pada Rabu (12/8/2020) mengutip Kompas TV.
Erick Thohir mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Jika ditotal, masing-masing pekerja akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.
Bahkan kabar baiknya, kata Erick Thohir, akhir bulan ini penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan gaji dua bulan pertama dari Pemerintah.
Artinya bulan Agustus ini, penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah.
"Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata Erick yang juga menjabat Menteri BUMN itu.
Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.
Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sudah ada 5,4 juta pekerja swasta yang telah melaporkan nomor rekeningnya.
Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah yang akan disalurkan langsung kepada pekerja/buruh swasta maupun pegawai honorer dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. (*)
Dari 13.6 Juta Pekerja yang Ajukan BLT, 1.2 Juta Tidak Penuhi Syarat, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyebut, sebanyak 13,6 juta pekerja telah memberikan data nomor rekeningnya untuk program subsidi gaji.
"Hingga tanggal 20 Agustus datanya, pukul 21.00 malam," ujarnya melalui konferensi pers secara virtual , Jumat (21/8/2020).
BP Jamsostek sudah melakukan validasi data nomor rekening pekerja calon penerima subsisi gaji tersebut ke bank masing-masing.
Meski validasi data belum dilakukan menyeluruh, BP Jamsostek menemukan 51.859 data nomor rekening yang tidak valid.
"Kami lakukan proses validasi melalui 127 bank, ternyata yang valid sebanyak 9.332.386.
Yang tidak valid entah salah nomor atau salah nama sebanyak 51.859, ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki nomor tersebut," kata Agus.
Dari 13,6 juta pekerja yang datanya masuk ke BP Jamsostek, sebanyak 4.216.595 data belum divalisasi.
Agus mengatakan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid.
Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.
Jadi bila ditotal dari validasi tahap 1 dan 2, maka BP Jamsostek menemukan 1.206.984 data pekerja yang tidak valid.
Mengacu kepada Permenaker No. 14/2020, kriteria penerima subsisi gaji antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.
Selanjutnya, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Sebelumnya, BP Jamsostek akan menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan subsidi gaji tidak tepat sasaran.
Terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan.
Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.
Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19.
Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data 1,2 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Tidak Valid" dan di tribunjabar.id dengan judul Kabar Baik, BLT Karyawan Swasta Cair 25 Agustus 2020, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan di Sini,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelanggan-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)