NOVEL BASWEDAN Bilang KPK Semakin Lemah, Jokowi Jadikan Pegawai KPK Jadi ASN, Tidak Independen
Karena PP yang dikeluarkan Jokowi tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN
Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.
• Rizky Billar Salah Tingkah saat Keluarga Lesti Kejora Meminta Taaruf Dulu sebelum Lamaran
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
Dikuti dari T ri bunnews.com
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
NOVEL BASWEDAN Bilang KPK Semakin Lemah, Jokowi Jadikan Pegawai KPK Jadi ASN, Tidak Independen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-penyidik-senior-kpk.jpg)