Tiga Jenderal Beking Sang Joker Dicopot, Akhirnya Pelarian Djoko Tjandra selama 11 Tahun Berakhir

Djoko diduga kabur dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini,sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009

Editor: Tariden Turnip
Kolase foto/net
Tiga Jenderal Beking Sang Joker Dicopot, Akhirnya Pelarian Djoko Tjandra selama 11 Tahun Berakhir. Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Sebelumnya Djoko Tjandra diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020)

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata dia.

Mengetahui hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan kelas kakap itu.

3 jenderal dicopot

Penangkapan sang Joker ini terjadi setelah aksi bersih-bersih di tubuh Mabes Polri.

Kasus Djoko Tjandra belakangan menyeret setidaknya tiga jenderal polisi yang akhirnya dicopot dari jabatannya,

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bahkan mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved