MENAG Sebut Perpendek Pelaksanaan Salat, Khotbah Tanpa Mengurangi Syafaat dan Rukunnya
PELAKSANAAN Salat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 harus dipercepat, agar masyarakat tidak berlama-lama berkerumun.
Menag mengimbau agar umat Islam menyalurkan daging kurban sebanyak-banyaknya ke fakir miskin, lantaran banyak umat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Dengan menaati protokolkesehatan sebaik-baiknya insyaallah kita dapat merayakan Idul Adha 1441 Hijriah dengan baik, khidmat, dan aman Covid," kata Fachrul.
"Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia," tuturnya.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Keputusan ini ditetapkan melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Cegah Covid-19, Menag Minta Shalat dan Khotbah Idul Adha Diperpendek dan Menag: Shalat Idul Adha Dapat di Luar Rumah Kecuali yang Tak Dibolehkan Satgas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menteri-agama.jpg)