Nekatnya Pelaku Curanmor Lakukan Aksinya di Depan Rumah Terbuka Lebar, Terekam CCTV
Sungguh nekat aksi tak patut yang dilakoni pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan di lapangan dan atas informasinya masyarakat berhasil diketahui keberadaan tersangka.
"Saat ditangkap KZ, kita amankan barang bukti berupa baju kaos dan sendal yang dibeli dari uang hasil kejahatan, gunting serta pisau belati," ucap Budiman.
Pada saat melakukan pengembangan tersangka KZ terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur karena, tidak kooperatif dan berusaha melukai personel.
"Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita juga himbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan miliknya dan selalu gunakan kunci ganda," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.
Sebagian Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Maling Motor di Kota Malang Terekam CCTV, Seperti Ini Modus Mereka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/curanmor_nekat-beraksi-di-depan-rumah.jpg)