Berita Pilkada di Sumut
Gugur Menuju Pilkada Siantar, Pasangan Ojak Naibaho-Efendi Siregar Ucapkan Terima Kasih
Pasangan Ojak Naibaho dan Efendi Siregar resmi dinyatakan gugur oleh KPU Pematangsiantar, Selasa (28/7/2020).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020-2025, Ojak Naibaho dan Efendi Siregar resmi dinyatakan gugur oleh KPU Pematangsiantar, Selasa (28/7/2020).
Keduanya dianggap tak mampu memenuhi syarat dukungan KTP elektronik sebanyak 18.442 dalam agenda perbaikan.
Ojak Naibaho menyampaikan, ia dan timnya sudah berusaha. Namun apa daya, upaya mereka terhalang batasan waktu.
"Kita bahkan sudah kumpulkan 20 ribu dukungan KTP lebih. Tapi terkendala dengan batas waktu yang diberikan. Karena input ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) itu kan, mesti satu satu," ujar Ojak Naibaho saat dihubungi Tribun Medan, Selasa.
Kendati memiliki alasan, ia tak mau menyalahkan KPUD Pematangsiantar.
Sebab, ia merasa hal ini sudah menjadi aturan dari KPU-RI tentang tata pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang mana harus disepakati setiap bakal calon kepala daerah.
"Makanya kita harus gentleman lah dengan kondisi seperti ini. Kita serahkan kepada masyarakat yang memilih," ucapnya.
Ojak menyampaikan tak melakukan upaya lain dalam artian tetap menerima status 'gugur' oleh KPUD Pematangsiantar. Hanya saja ia menyampaikan bila perjuangannya ini adalah bentuk dukungan masyarakat.
"Kita biarkan masyarakat menentukan pilihannya. Kita ke Pilkada karena dukungan masyarakat, setelah hal ini pun kita serahkan pada masyarakat," cerita Ojak.
"Saya mau menyampaikan banyak terimakasih kepada relawan, simpatisan dan pendukung saya, bahwa kita sudah sampai di sini," tambahnya.
Disinggung terkait langkah politik Ojak Naibaho apakah akan mendukung Pasangan Asner Silalahi - dr Susanti Dewayani yang masih berjuang dari jalur partai ataupun memilih kotak kosong, ia tak menjelaskan.
"Seperti yang saya bilang, saya ke Pilkada untuk menawarkan masyarakat banyak pilihan visi misi kepala daerah pilihan. Kalau Pilkada satu calon, ya apa pilihannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis KPUD, Gina Ginting pada Selasa (28/7/2020) siang menjelaskan satu satunya Bapaslon jalur perorangan yakni Ojak Naibaho dan Muhammad Effendi Siregar tidak menyerahkan perbaikan syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (27/8/2020) Pukul 23.59 WIB.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat, hasilnya pasangan Ojak-Effendi dinyatakan gugur.
“Dari tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli 2020, sampai pukul 23.59 WIB, pasangan Ojak dan Effendi belum ada menyerahkan perbaikan. Secara otomatis gugur. Kita ada buat berita acara, tapi bukan yang dari Silon karena mereka tidak hadir menyerah perbaikan syarat dukungan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasangan-oke.jpg)