Update Kasus Korupsi TPA Dokan, Kejari Karo Sudah Periksa Delapan Saksi
Dari seluruh saksi yang telah dipanggil ini, diketahui baru delapan orang yang sudah diambil keterangannya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek.
Saat ini, diketahui Kejari Karo sedang melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui proyek tersebut.
Informasi yang didapat dari Kepala Seksi (Kasi) tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Andriany br Sitohang, perihal pengembangan kasus ini pihaknya sudah ada melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi.
Dari seluruh saksi yang telah dipanggil ini, diketahui baru delapan orang yang sudah diambil keterangannya.
"Terkait kasus ini, sudah 11 orang yang kita panggil untuk jadi saksi. Tujuh saksi itu, kita panggil pada Kamis kemarin, dan hari ini kita panggil empat lagi. Tapi sampai sekarang baru delapan yang hadir, dan tiga lagi masih belum ada keterangan," ujar Andriany, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (27/7/2020).
Andriany menjelaskan, dari seluruh saksi yang telah dilakukan pemanggilan ini seluruhnya merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara ini.
• Jaksa Geledah Kantor BPKPAD Karo, Angkut Tiga Koper Berisi Berkas Terkait Korupsi TPA Dokan
Saat ditanya mengenai peran dari para saksi ini, dirinya menjelaskan beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.
"Jadi peran para saksi ini, yang mengetahui, melihat, dan mendengarkan seputar proyek pengadaan lahan ini. Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja," ucapnya.
Hingga saat ini, diketahui dari 11 orang saksi yang telah telah dilakukan pemanggilan ada dua orang saksi yang memiliki peran atau bertindak sebagai pejabat pada saat proyek tersebut berlangsung.
Seperti sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, dan seorang oknum kepala dinas yang belum bersedia datang ke Kejari Karo untuk dimintai keterangannya.
Soal langkah dari Kejari Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.
• Dugaan Korupsi Tempat Pembuangan Akhir Dokan, Kejari Karo Geledah Kantor BPKPAD Karo
Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.
"Seusai pasal 112 KUHAP, apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017, yang diduga mencapai 2,5 miliar rupiah.
Namun, hingga saat ini dari kasus yang telah ditetapkan dua tersangka masih dilakukan pengembangan hingga tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-karo-1.jpg)