Dugaan Korupsi Tempat Pembuangan Akhir Dokan, Kejari Karo Geledah Kantor BPKPAD Karo
Penggeledahan ini masih ada kaitannya dengan kasus penetapan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo, Senin (20/7/2020).
Diduga, penggeledahan ini masih ada kaitannya dengan kasus penetapan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan.
Amatan www.tri bun-medan.com, tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, mulai melakukan penggelapan di kantor yang berada di Komplek Kantor Bupati Karo ini, sekira pukul 12.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, kantor yang juga terlihat dijaga oleh pihak kepolisian ini masih tertutup rapat.
Di depan pintu masuk, terlihat tertempel selembar kertas yang bertuliskan sedang ada penggeledahan.
Informasi sebelumnya, Kejari Karo baru saja menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Jumat (17/7/2020) malam.
• Proyek Eskalator Pasar Gambir Tebingtinggi Disinyalir Sarat Korupsi
Untuk itu, penggeledahan kali ini juga diduga masih ada kaitannya dengan kasus yang merugikan negara sekitar 1,7 miliar rupiah ini.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan ruangan masih terlihat terkunci rapat dengan penjagaan dua personel kepolisian bersenjata lengkap.
Sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Karo terkait penggeledahan ini.
Di seputar kantor BPKPAD juga terlihat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), terlihat berkumpul di beberapa tempat untuk memantau apa yang sedang terjadi.
• BREAKING NEWS, Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Rugikan Rp 1,7 M
Informasi sebelumnya, dari kasus ini pihak dari Kejari telah menetapkan dua tersangka berinisial BK yang merupakan ASN, dan satu orang lagi berinisial R yang merupakan warga sipil.
Dari kasus ini, diketahui merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017. (cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-tpa-dokan.jpg)