Kerap Keliru Beri Uang Kembalian, Suami Siksa Istri hingga Tewas, Padahal Biniknya Sedang Hamil
Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian. Akibatnya, usaha warung kelontong mereka merugi.
"Pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," ujarnya.
Gara-gara Uang Kembalian
Sehari setelah meninggalnya Tayyibah, polisi mendapat motif Ansori menganiaya istrinya hingga tewas.
Sehari-hari mereka menjaga warung kelontong dan bergantian jaga.
Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian.
Akibatnya, usaha warung kelontong mereka merugi.
Inilah yang membuat Ansori kesal hingga memukuli istrinya.
"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.
"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.
Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warung-kelonton-ansori.jpg)