8 Pria Memperkosa Remaja Putri 15 Tahun selepas Mencekoki Korban dengan Minuman Keras
Seorang gadis berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pria di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun di lokasi tersebut, para pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban. Oleh para pelaku, korban kemudian dicekoki minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang pria.
Kini tujuh di antaranya sudah diseret ke Kantor Polsek Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Agrabinta AKP Ipid A Saputra.
“Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya DPO bisa kami hadirkan di Polsek (ditangkap),” kata Ipid kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
Ipid menyebutkan, dari pemeriksaan awal, korban dibawa salah seorang pelaku ke suatu tempat di dekat pantai.
Adapun di lokasi tersebut, para pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
Oleh para pelaku, korban kemudian dicekoki minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri.
“Dalam keadaan itu korban kemudian dicabuli para pelaku. Setelah itu ditinggal pergi,” ujar Ipid.
Tak berapa lama kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi lemas dan sempat muntah darah.
Korban kemudian diantarkan ke rumah orangtuanya dan selanjutnya dibawa ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
“Orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu, dan petugas kita langsung menindaklanjutinya," kata Ipid.
Polisi kemudian berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.
"Dari tujuh orang itu, beberapa di antaranya masih remaja atau di bawah umur," ucap Ipid.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Agrabinta mengamankan tujuh orang pria yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk penanganan lebih lanjut, karena melibatkan korban dan beberapa pelaku yang masih di bawah umur.
Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya, Diancam Akan Dibunuh
Sementara itu, seorang ayah berinisial SS (50) di Kabupaten Musirawas Utara ( Muratara), Sumatera Selatan, tega memerkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara usai dilaporkan oleh Ibu korban.
Menurut polisi, tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh SS telah berlangsung sejak awal Juli 2020.
SS memaksa anak tirinya tersebut untuk berhubungan badan.
"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya akhirnya menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.
"Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Ditemukan Muntah Darah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remaja-putri-15-tahun-diperkosa-8-pria.jpg)