Kasus Korupsi Lahan TPA Karo
BREAKING NEWS, Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Rugikan Rp 1,7 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Informasi yang didapat, kasus ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017.
"Saat ini tim penyidik Kejari Karo, telah ada perkembangan terkait kasus pengadaan lahan TPA," ujar Kajari Karo Denny Achmad, saat ditemui di Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (17/7/2020) malam.
Denny menjelaskan, kasus pengadaan lahan ini berada di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini adalah seorang ASN inisial BK, dan seorang yang berstatus sipil dengan inisial R.
"Ini kasus pengadaan lahan TPA di daerah Dokan," ungkapnya.
Hasil penyidikan Kejari, kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.
"Hingga saat ini, yang kita dapat untuk kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah," katanya.
Informasi yang didapat, BK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut pada 2015.
Sedangkan untuk tersangka R berperan sebagai konsultan studi kelayakan 2015.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-tersangka-korupsi-lahan-tpa.jpg)