Oknum Perwira Polwan di Binjai Digugat Terdakwa Penipuan, Dituding Gelapkan Uang Ratusan Juta

AKP ESS, oknum perwira di Polres Binjai dituding gelapkan uang terdakwa penipuan. Saat ini AKP ESS digugat ke PN Binjai

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

"Antara Tergugat I dan Tergugat II sangat dekat hubungannya. Lalu, Tergugat II meminta kepada klien kami untuk melakukan transfer.

Klien kami melakukan hal ini karena percaya ke Tergugat II, karena dia dianggap tahu betul mana perbuatan yang sesuai hukum dan mana perbuatan yang melawan hukum," kata Edy.

Dalam pelunasan utang itu, Muh mengirim uang secara bertahap ke Bank Mandiri AKP ESS di nomor rekening 106-000457219-7 sejak 22 Februari 2018 sampai April 2018 dengan total Rp170 juta.

Sialnya, itikad baik Muh malah berujung pidana.

DETIK-detik Oknum PNS Pemko Medan Digerebek Istrinya tengah Selingkuh di Kamar Hotel, Tega Kau Ardi

Dia dilaporkan Aheng sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018, karena dinggap tidak melunasi uang sisa pengurusan surat tanah.

"Kami terkejut ketika petugas dari Polres Binjai menjemput klien kami pada malam hari (23 April 2018) dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini harusnya menjadi perdata ketika Tergugat II mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami.

Tapi, Tergugat II tak mengakuinya jadi berujung pidana," kata dia.

Garangnya Sang Selingkuhan Oknum PNS Pemko Medan, Kirimi Istri Sah Video Mesum hingga Identitasnya

Edy mengaku dirinya telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai.

Dalam BAP tersebut, kliennya (Muh) ada menyebut nama AKP ESS.

Mengetahui hal ini, kuasa hukum dari Muh menaruh curiga dan heran kenapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap diduga oknum Kasat di Polres Binjai.

Dia membeberkan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerima uang dari kliennya, tapi tidak menyerahkan kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Viral Oknum Polisi tak Senonoh di Depan Wanita yang Bikin Pengaduan, Akhirnya Dipecat

"Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan Tergugat II. '

Tergugat I dan II telah membuat kerugian immateril, merusak nama baik klien kami yang sesungguhnya kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang. Namun dalam perkara ini, kami tetapkan Rp 1 miliar," tukasnya.

Kembalikan Secara Tunai
Edy Suhairi, penasehat hukum terdakwa penipuan bernama Muh mengaku memiliki bukti transfer uang antara kliennya dengan AKP ESS.
Untuk itu, Edy sangat berharap kepada majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara ini agar bertindak adil.

"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya, dan menyatakan sah penitipan uang yang dilakukan klien kami kepada Tergugat II serta menghukum Tergugat II mengembalikan uang milik klien kami secara sekaligus dan tunai," katanya.(dyk)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved