Oknum Perwira Polwan di Binjai Digugat Terdakwa Penipuan, Dituding Gelapkan Uang Ratusan Juta

AKP ESS, oknum perwira di Polres Binjai dituding gelapkan uang terdakwa penipuan. Saat ini AKP ESS digugat ke PN Binjai

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

TRI BUN-MEDAN.comBINJAI-AKP ESS, polisi wanita yang disebut bertugas di Polres Binjai digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, karena dituding menggelapkan uang milik terdakwa penipuan berinisial Muh.

Adapun nominalnya berkisar Rp 170 juta.

Menurut Edy Suhairi, selaku penasehat hukum Muh, uang Rp 170 juta itu adalah cicilan pengurusan surat tanah eks PTPN II, yang harusnya disetorkan AKP ESS (Tergugat I) pada AG alias Aheng (Tergugat II).

Pekan Depan BNN Siantar Kirim Berkas Kasus Narkotika Oknum Polisi IJS ke Jaksa

Namun, tudingan itu tidak diakui oleh AKP ESS. Dia mengatakan, dirinya tidak mengenal Muh.

ESS bersikukuh tidak ada menerima uang dari Muh.

Walau demikian, ESS menyebut bahwa Muh dan penasehat hukumnya sudah mencabut gugatan.

"Enggak ada itu. Udah dicabut orang itu (gugatannya)," kata ESS ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Oknum Polisi Percutseituan Diperiksa Propam terkait Dugaan Aniaya Saksi, Respons KontraS Sumut

Dia mengatakan, tudingan yang disampaikan Muh adalah bohong.

Dia bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Muh lewat penasehat hukumnya ke PN Binjai sama sekali tidak ada mencantumkan namanya.

"Mana nama saya coba lihat, nama saya bukan itu. Mana ada namanya Kasat, kalau ada nama kasat saya gugat dia.

Coba lihat aja di PN, namanya mirip tapi bukan saya.

Saya enggak kenal sama Muh," kata ESS singkat.

Sarpan Blak-blakan, Akui Oknum Polisi Pukul dan Tendang Dirinya di Mapolsek Percut Seituan

Sementara itu, Edy Suhairi selaku penasehat hukum Muh menyebut bahwa ESS yang dimaksud adalah benar oknum perwira polwan di Polres Binjai.

Oknum polwan inilah yang digugat oleh Muh lantaran menggelapkan uang cicilan tanah.

"Perkara hukum ini bermula saat klien kami melakukan kerjasama (secara lisan) dengan Aheng terkait pengurusan surat tanah eks PTPN II seluas 18 hektare, di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," kata Edy.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved