Oknum Perwira Polwan di Binjai Digugat Terdakwa Penipuan, Dituding Gelapkan Uang Ratusan Juta

AKP ESS, oknum perwira di Polres Binjai dituding gelapkan uang terdakwa penipuan. Saat ini AKP ESS digugat ke PN Binjai

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

TRI BUN-MEDAN.comBINJAI-AKP ESS, polisi wanita yang disebut bertugas di Polres Binjai digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, karena dituding menggelapkan uang milik terdakwa penipuan berinisial Muh.

Adapun nominalnya berkisar Rp 170 juta.

Menurut Edy Suhairi, selaku penasehat hukum Muh, uang Rp 170 juta itu adalah cicilan pengurusan surat tanah eks PTPN II, yang harusnya disetorkan AKP ESS (Tergugat I) pada AG alias Aheng (Tergugat II).

Pekan Depan BNN Siantar Kirim Berkas Kasus Narkotika Oknum Polisi IJS ke Jaksa

Namun, tudingan itu tidak diakui oleh AKP ESS. Dia mengatakan, dirinya tidak mengenal Muh.

ESS bersikukuh tidak ada menerima uang dari Muh.

Walau demikian, ESS menyebut bahwa Muh dan penasehat hukumnya sudah mencabut gugatan.

"Enggak ada itu. Udah dicabut orang itu (gugatannya)," kata ESS ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Oknum Polisi Percutseituan Diperiksa Propam terkait Dugaan Aniaya Saksi, Respons KontraS Sumut

Dia mengatakan, tudingan yang disampaikan Muh adalah bohong.

Dia bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Muh lewat penasehat hukumnya ke PN Binjai sama sekali tidak ada mencantumkan namanya.

"Mana nama saya coba lihat, nama saya bukan itu. Mana ada namanya Kasat, kalau ada nama kasat saya gugat dia.

Coba lihat aja di PN, namanya mirip tapi bukan saya.

Saya enggak kenal sama Muh," kata ESS singkat.

Sarpan Blak-blakan, Akui Oknum Polisi Pukul dan Tendang Dirinya di Mapolsek Percut Seituan

Sementara itu, Edy Suhairi selaku penasehat hukum Muh menyebut bahwa ESS yang dimaksud adalah benar oknum perwira polwan di Polres Binjai.

Oknum polwan inilah yang digugat oleh Muh lantaran menggelapkan uang cicilan tanah.

"Perkara hukum ini bermula saat klien kami melakukan kerjasama (secara lisan) dengan Aheng terkait pengurusan surat tanah eks PTPN II seluas 18 hektare, di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," kata Edy.

Saat menjalin kerjasama, Aheng yang disebut-sebut sebagai residivis kasus penipuan ini bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah yang dilakukan Muh.

Berjanji Perangi Narkoba Setelah Bertobat, Oknum Wartawan di Samosir Malah Ditangkap Simpan Sabu

"Biaya dihitung (untuk urus surat tanah) sekitar Rp 375 juta.

Tergugat I (Aheng) kemudian melakukan transfer uang senilai Rp 20 juta sebanyak empat kali pada Oktober 2017.

Kemudian November dan Desember 2017, dilakukan transfer susulan secara bertahap hingga Rp 375 juta," kata Edy.

Setelah uang diterima oleh Muh, dia pun mulai mengurus dokumen surat tanah ke PTPN II.

Belakangan, surat tanah yang diberikan PTPN II dianggap palsu oleh Aheng.

Sehingga Aheng kemudian tidak mau menerima surat tersebut, dan meminta Muh agar mengembalikan uangnya secara utuh.

Sosok Jes (19) Selingkuhan Oknum PNS Pemko Medan Muncul Ke Publik, Umbar Ancaman Lapor Balik

"Uang yang diterima klien kami itu sudah dipakai untuk mengurus surat tanah.

Namun Tergugat I tetap meminta agar uang itu dikembalikan," kata Edy.

Lantaran belum punya uang untuk mengembalikan, Muh coba bernegosiasi dengan Aheng.

Sayangnya, Aheng malah meneror dan mengancam Muh dengan cara mengirimkan sejumlah preman.

7 Fakta Terbaru Kasus Mesum Oknum ASN/PNS Pemko Medan yang Diseret Istri dari Kamar Hotel

"Tindakan yang dilakukan tergugat I membuat keluarga klien kami ketakutan.

Kemudian, klien kami pun memutuskan untuk membayar uang tersebut dengan cara dicicil," kata Edy.

Singkat cerita, Muh kemudian mencicil uang tersebut dengan cara menyetorkannya pada AKP ESS.

Maklum saja, antara AKP ESS ini cukup dekat dengan Aheng.

MIRIS Bukan Menjaga Keamanan, Oknum Sekuriti di Tangerang Malah Cabuli 4 Anak di Bawah Umur

"Antara Tergugat I dan Tergugat II sangat dekat hubungannya. Lalu, Tergugat II meminta kepada klien kami untuk melakukan transfer.

Klien kami melakukan hal ini karena percaya ke Tergugat II, karena dia dianggap tahu betul mana perbuatan yang sesuai hukum dan mana perbuatan yang melawan hukum," kata Edy.

Dalam pelunasan utang itu, Muh mengirim uang secara bertahap ke Bank Mandiri AKP ESS di nomor rekening 106-000457219-7 sejak 22 Februari 2018 sampai April 2018 dengan total Rp170 juta.

Sialnya, itikad baik Muh malah berujung pidana.

DETIK-detik Oknum PNS Pemko Medan Digerebek Istrinya tengah Selingkuh di Kamar Hotel, Tega Kau Ardi

Dia dilaporkan Aheng sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018, karena dinggap tidak melunasi uang sisa pengurusan surat tanah.

"Kami terkejut ketika petugas dari Polres Binjai menjemput klien kami pada malam hari (23 April 2018) dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini harusnya menjadi perdata ketika Tergugat II mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami.

Tapi, Tergugat II tak mengakuinya jadi berujung pidana," kata dia.

Garangnya Sang Selingkuhan Oknum PNS Pemko Medan, Kirimi Istri Sah Video Mesum hingga Identitasnya

Edy mengaku dirinya telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai.

Dalam BAP tersebut, kliennya (Muh) ada menyebut nama AKP ESS.

Mengetahui hal ini, kuasa hukum dari Muh menaruh curiga dan heran kenapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap diduga oknum Kasat di Polres Binjai.

Dia membeberkan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerima uang dari kliennya, tapi tidak menyerahkan kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Viral Oknum Polisi tak Senonoh di Depan Wanita yang Bikin Pengaduan, Akhirnya Dipecat

"Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan Tergugat II. '

Tergugat I dan II telah membuat kerugian immateril, merusak nama baik klien kami yang sesungguhnya kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang. Namun dalam perkara ini, kami tetapkan Rp 1 miliar," tukasnya.

Kembalikan Secara Tunai
Edy Suhairi, penasehat hukum terdakwa penipuan bernama Muh mengaku memiliki bukti transfer uang antara kliennya dengan AKP ESS.
Untuk itu, Edy sangat berharap kepada majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara ini agar bertindak adil.

"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya, dan menyatakan sah penitipan uang yang dilakukan klien kami kepada Tergugat II serta menghukum Tergugat II mengembalikan uang milik klien kami secara sekaligus dan tunai," katanya.(dyk)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved