Pekan Depan BNN Siantar Kirim Berkas Kasus Narkotika Oknum Polisi IJS ke Jaksa
BNN Kota Pematangsiantar masih melengkapi penyidikan oknum polisi berinisial IJS dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar masih melengkapi penyidikan oknum polisi berinisial IJS dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Rencananya pekan depan, berkas penyidikan IJS akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren, Jumat (10/7/2020) sore, menyampaikan berkas masih diteliti sebelum dikirim ke jaksa
"Pekan depan kita kordinasi untuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Apakah lengkap atau tidak, nanti JPU yang mengabarkan," ujar Pierson dari sambungan seluler.
Dalam proses penyidikan ini, belum ditemukan keterlibatan aktor lainnya. Pierson menyampaikan tersangka masih berjumlah empat orang, termasuk Aipda IJS di antaranya.
Disinggung terkait lamanya proses penyidikan yang dilakukan petugas BNN pada keempat tersangka, usai diamankan pada Selasa (19/5/2020) lalu, Pierson mengaku terkendala administrasi.
"Ya, karena jam kerja juga berkurang bulan Ramadan kemarin, ada suasana lebaran dan beberapa kelengkapan administrasi yang jadi kendala. Tapi pekan depan akan kita antarkan ke JPU," terangnya.
Dalam perkara ini, oknum polisi IJS yang berdinas di Polsek Dolok Perdamean, Polres Simalungun, diamankan bersama tiga rekannya.
Dari para tersangka, disita barang bukti narkoba sabu 26 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Para tersangka ini sempat melakukan perlawanan.
Tersangka IJS dan AN, diamankan dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Simpang Rame.
Kemudian, tersangka DA sama HS diamankan di depan Hotel Horison Jalan Rakkuta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Dari IJS dan rekannya AN, ditemukan timbangan digital, sabu seberat 5 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir serta uang Rp 6 juta di dalam dalam mobil Xenia yang mereka kendarai.
Sedangkan dari dua tersangka berikutnya, DA dan AS, personel BNNK menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, 21 gram sabu, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Kemudian, 2 unit handphone merk Vivo dan Nokia.
(tribun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/peredaran-narkoba-siantar-1.jpg)