Jaksa Segera Penjarakan Kadiskominfo Siantar yang Sudah Setahun Jadi Tersangka Korupsi

Kadiskominfo Kota Siantar Posma Sitorus sudah lama jadi tersangka korupsi, tapi tak kunjung ditahan dengan berbagai alasan

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ Royandi Hutasoit
Posma Sitorus, mantan Kadis Perhubungan Siantar yang kini menjabat sebagai Kadiskominfo Siantar. Posma terlibat dugaan korupsi proyek Smart City dan bakal dipenjaran jaksa Kejari Siantar 

TRI BUN-MEDAN.com,SIANTAR-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Siantar Posma Sitorus sudah setahun menyandang status tersangka dugaan korupsi.

Dia dituding mengorupsi dana proyek Smart City bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Acai.

Setelah setahun berlalu, kasusnya pun tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang Dakwaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD, Eks Komisaris Utama Disebut Terima Rp 100 Juta

"Dari beberapa kali gelar (perkara), ada hal yang perlu dipertanyakan (kepada Posma).

Makanya dari hasil rekomendasi rapat, dia dipanggil lagi," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Kamis (9/7/2020).

Meski kasus ini sempat mengendap lama di kejaksaan, Dostom memastikan bahwa penyidik akan segera memenjarakan Posma.

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi Kasus Korupsi PDAM Tirta Kualo Rp 1,9 Miliar

Katanya, mereka saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk segera menahan Posma.

Namun, ketika disinggung kapan waktu pasti jaksa akan memenjarakan Posma, Dostom tak menjelaskannya lebih lanjut.

"Kami lagi koneksikan dengan pihak rutan.

Karena masa covid ini kan tidak boleh padat-padat (rutan)," dalih Dostom.

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD Rp 202 Miliar

Kendati demikian, Dostom kembali mengumbar janji bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan Tipikor Medan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemko Siantar mengadakan proyek pengadaan Smart City dengan anggaran Rp 3 miliar, yang berumber dari APBD tahun 2016/2017.

Setelah berjalan, terdapat sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Posma sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai PPK. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp 450 juta.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved