Bukan Cuma Gaji Ke-13 PNS, Uang Pensiun PNS Naik, Kabar Gembira dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

Gaji pensiun bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini

Editor: Salomo Tarigan
kolase kompas tv
Gaji PNS 

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, Dana Pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN ) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Sementara itu, para PNS kini juga tengah menanti pencairan gaji ke-13.

Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Tapi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI-Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

 LOWONGAN KERJA BANK BUMN dan Swasta, BNI, BRI, dan BCA Butuh Karyawan Baru, Cek Posisi dan Syarat

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved