KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan

Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan dari Serbia ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Editor: Salomo Tarigan
via kompastv
Maria Pauline Lumowa naik pesawat seusai ditangkap di Serbia hingga dipulangkan ke Indonesia 

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca: Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Kini Ditangkap Usia Buron 17 Tahun

Baca: Yasonna Sukses Bawa Pulang Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Sempat Ada Gangguan

Maria Pauline Lumowa (9/7/2020)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.

Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.

Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

Angel Lelga Angkat Bicara, Ini yang Sebenarnya Dilakukannya dengan Fiki Alman saat Digerebek Vicky

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Vicky Prasetyo Ngaku Sering Ditawarkan Lakukan Hubungan Settingan, Bayarannya Bisa Capai Rp 1 Miliar

Dikutip dari Tri bunnews.com

KRONOLOGI Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia dan Dipulangkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved