BABAK BARU Wartawati Korban Jambret, Pelakunya Akhirnya Ditangkap Polisi

elaku merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar

Editor: Salomo Tarigan
HO/Polsek Kota Medan
Pelaku jambret hp Dengan Sajam berhasil diamankan petugas Polsek Medan Kota 

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Kanit Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung di Jalan Pelangi.

Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi.

"Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis, lalu diboyong menuju mako Polsek Medan Kota," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga temukan barang bukti yang merupakan hp milik korban yakni
satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pelaku merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015.

Ia menjalani hukuman penjara, dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.

Lanjut Kanit Reskrim, Pada bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya bernama Ucok Nias pernah mencuri dua unit Handphone di kosan Jalan Turi (tidak ada LP).

"Pada Januari tahun 2020, pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean. Namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota. Pada April 2020, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya SD (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Raja (depan Showroom Daihatsu). Korban bernama Nur Aprilliana Br sitorus, mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam," jelasnya.

Terpisah, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona (23) mengapresiasi kinerja Polisi khususnya Polsek Medan Kota.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan. Yang mana berhasil mengungkap pelaku jambret hp saya," pungkasnya mengakhiri.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved