Kapolri Idham Azis Batal Pensiun? Anggota DPR RI Ini Ungkap Skenarionya, Kunci Ada di Tangan Jokowi
Presiden Jokowi bisa saja tetap menaruh kepercayaan terhadap Idham Azis dengan cara memperpanjang masa jabatannya sebagai Kapolri.
TRI BUN-MEDAN.com - Beberapa hari yang lalu bursa calon Kapolri penerus Idham Azis mulai ramai disuarakan.
Pasalnya tak lama lagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding bukan tidak mungkin Idham Azis bisa batal pensiun tahun depan.
Soal skenario Idham Azis batal pensiun kuncinya ada di Presiden Jokowi.
Apalagi di tengah situasi covid-19 ini, Presiden Jokowi bisa saja tetap menaruh kepercayaan terhadap Idham Azis dengan cara memperpanjang masa jabatannya sebagai Kapolri.
"Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri sampai usia 60 tahun," ujar Sarifuddin ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020) mengutip Tribunnews.
Menurutnya andai skenario itu terjadi, hal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Manakala presiden menganggap bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dan memiliki keahlian khusus, hal ini diatur dalam pasal 30 UU No 2 Tahun 2002," ungkapnya.
Sarifuddin mengatakan keputusan tersebut bisa saja diambil Presiden Jokowi.
Pasalnya Jokowi dinilainya terkadang mengambil keputusan di luar dugaan.
"Saya kira selama ini berdasarkan pengalaman kita, terkadang pak Presiden kita ini kan melakukan hal di luar dugaan dalam mengambil keputusan," kata dia.
Apalagi saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari kepolisian.
• Sosok Elizabeth Tjandra, Istri Erick Thohir yang Jarang Tersorot, Terlihat Anggun & Kalem, Potretnya
• Begini Jawaban Bijak Sule setelah Nikita Mirzani Bertanya Jika Rizky Febian Menghamili Wanita?
Oleh karenanya, politikus PAN tersebut mengatakan Jokowi bisa memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.
"Saya sih melihatnya bisa saja pak Idham Azis ini dilihat (oleh Jokowi, - Red) masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dan sangat dibutuhkan institusi kepolisian serta memang punya keahlian khusus di bidang itu," kata dia.
"Maka sesuai dengan pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jokowi-resmi-lantik-idham-azis.jpg)