Pria 44 Tahun Tega Memperkosa Putrinya sejak 2018, Pelaku Beralasan Frustrasi Diceraikan Istri

Terakhir 5 Februari 2020 jam 14.00 WIB rumah eyangnya, kontrakan. Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban

tangkap layar tribunnews
Ilustrasi. (tangkap layar tribunnews) 

Kepada pewarta, HT mengakui dirinya khilaf ketika melampiaskan napsu bejatnya kepada putrinya.

“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas,Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, berujar bahwa terungkapnya kasus ini ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dilaminyapada anggota keluarga yang lain.

“Korban melaporkan kepada keluarganya karena dia sering diancam dan sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Azis.

Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ujarnya.(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Pria di Depok Perkosa Putrinya Gegara Frustasi Dicerai Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved